DPC JPKP Nasional Konkep Melaporkan 6 Kades di Kejari Konawe

DPC JPKP Nasional Konkep Melaporkan 6 Kades di Kejari Konawe

Konawe, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Kabupaten Konawe Kepulauan resmi melaporkan 6 (Desa) Desa, Kabupaten Konawe Kepulauan, di Kejaksaaan Negeri Konawe terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan/Tidak Pidana Korupsi Dana Desa (DD), dari tahun 2017 s/d tahun 2021, (Selasa 06/12/2022).

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan pikiran sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Candra Adiatma (JPKPN KONKEP), Rasmin melaporkan terkait laporan di Kejaksaan Negeri Konawe dengan Nomor : 025-30/DTPK/JPKPN/XII/2022, Perihal : Laporan Dugaan Penyalahgunaan Gunakan Jabatan/Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dari Tahun 2017s/d Tahun 2021, Di 6 (Enam) Desa Kabupaten Konawe Kepulauan.

Lanjut Candra Adiatma sebagai dasar hukum pelaporan mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 dan UU nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 16 tahun 2014 serta permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Ketua DPD JPKP Nasional Sultra (Woroagi) membenarkan bahwa Ketua DPC JPKP Nasional Konawe Kepulauan, Candra Adiatma telah melaporkan 6 Desa di Konkep. Adapun ketika awak menanyakan ke 6 Desa itu Woroagi mengatakan silahkan tanya saja ke Kejaksaan Negeri Konawe.

Lanjut Woroagi mengatakan pada prinsifnya sebagai Ketua DPD saya tidak mau jauh menginterpensi apa giat yang dilakukan Para Ketua DPC di masing – masing wilayah. “Kan sudah saya berikan Surat Keputusan (SK) ya, sudah biar mereka atur rumah tangga mereka sendiri” Lanjut Woroagi mengatakan asal pelaporan itu sudah memenuhi unsur apa alasannya tidak di lapor. Biar APH yang mengkaji dan mengambil keputusan dari sebuah dugaan yang di Laporkan.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM