Di Duga PPK, Kontraktor Dalam Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu Melanggar Undang-Undang Permenaker No 1 Tahun 1980

Di Duga PPK, Kontraktor Dalam Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu Melanggar Undang-Undang Permenaker No 1 Tahun 1980

Buton Utara, SULTRA // kilatnusantara.com

Pekerja pelabuhan bangkudu di kerjakan oleh CV prisma Archi dengan surat perjanjian kerja nomor : 020/PPB/DISHUB/PELABUHAN/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 antara Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dinas perhubungan.

Pekerjaan pelabuhan bangkudu yang di kerjakan oleh CV Prisma Archi dengan nilai kontrak 1.250.000.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta ), dengan waktu pelaksanaan 88 hari kalender dari 4 Oktober 2022 berakhir tanggal 31 Desember 2022 yang menggunakan anggaran tahun 2022. Kamis, 8/12/2022.

Di Duga PPK, Kontraktor Dalam Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu Melanggar Undang-Undang Permenaker No 1 Tahun 1980

Dari tanggal 25 November 2022, tanggal 02 Desember 2022 hingga berita ini terbit sesuai Investigasi di lapangan papan K3 tidak ada

Kata anggota dari konsultan pengawas kepada Wartawan di kantor perhubungan mengatakan bahwa ada papan proyek nya dan benderanya , sedangkan kepala tukang saat di wawancarai mengatakan bahwa baru mau di buat untuk papan K3 nya , di ketahui pekerjaan itu berakhir 31 Desember 2022. Kamis 8/12/2022

Diketahui Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diatur dalam undang-undang Permenaker No.1/1980, Keputusan Menaker dan Men-PU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986, PP no 50 2012, dan Permen PU No. 05/2014

Kadis perhubungan Buton Utara yakni Tayeb belum bisa memberikan keterangan, dan pihak kontraktor juga belum bisa memberikan keterangan. Kamis , 8/12/2022

Adapun keterangan nya akan di terbitkan di pemberitaan berikutnya

Mustafa

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM