Kadis DLH Butur : Terkait Pekerjaan Peningkatan Pelabuhan Bangkudu Sampai Saat Ini Belum Menerima Informasi Dari PPK, Ada Apa Dengan Dinas Perhubungan ???

Kadis DLH Butur : Terkait Pekerjaan Peningkatan Pelabuhan Bangkudu Sampai Saat Ini Belum Menerima Informasi Dari PPK, Ada Apa Dengan Dinas Perhubungan ???

Buton Utara, Sulawesi Tenggara // Kilat Nusantara

Diketahui dalam di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 bahwa setiap pekerjaan yang menyentuh laut harus ada rekomendasi KPRL berdasarkan Permen Kp 28 tahun 2021 dan PP 21 tahun 2021, sedangkan dalam penerbitan persetujuan lingkungan harus terlebih dahulu terbit KPRL baru lanjut di persetujuan lingkungan. Jumat 9 Desember 2022

Dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, PP 22 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 sudah jelas dalam pasal 24, 25, 37 , dan pasal 111 menyatakan pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan yang memberikan persetujuan lingkungan untuk usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan akan di kenakan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah.

Kadis DLH Butur : Terkait Pekerjaan Peningkatan Pelabuhan Bangkudu Sampai Saat Ini Belum Menerima Informasi Dari PPK, Ada Apa Dengan Dinas Perhubungan ???

Kadis lingkungan hidup kabupaten Buton Utara saat di hubungi oleh wartawan membeberkan bahwa dari awal sampai saat ini belum mengetahui pekerjaan pelabuhan itu.

” Dari awal pekerjaan hingga sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi bahwa ada pekerjaan itu, harusnya setiap pekerjaan dan atau bangunan yang wajib ada persetujuan lingkungan nya harus mereka lakukan kordinasi “. Tutur Amimudin, S.Pd lewat Celulernya, Jumat 9/12/2022

Lanjutnya – kami juga akan mencoba menghubungi dan mengklarifikasi dengan PPK dari dinas perhubungan Buton Utara sebagai pemerkasa. Tegas nya

Senada dengan Kabid Tata Lingkungan dinas lingkungan hidup kabupaten Buton Utara yakni Jamsin saat di wawancarai pada tanggal 2 Desember 2022 bahwa ia selaku Kabid Tata Lingkungan yang melakukan kajian maupun persetujuan lingkungan belum mendapatkan pengajuan persetujuan lingkungan dari dinas perhubungan terkait Pekerjaan Peningkatan Pelabuhan Bangkudu. Jumat 9/12/2022

Yang parahnya , Kadis Perhubungan yakni Tayeb sampai saat ini belum bisa di temui, dan tidak ada yang bisa memberikan keterangan terkait Pekerjaan yang di duga melanggar UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2022 terkait KPRL dan PPLH sedangkan pekerjaan tesebut harus terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022

Mustafa

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM