Buton Utara, SULTRA // Kilat Nusantara
Menindak lanjuti Pekerja pelabuhan bangkudu di kerjakan oleh CV prisma Archi dengan surat perjanjian kerja nomor : 020/PPB/DISHUB/PELABUHAN/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 antara Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dinas perhubungan.
Pekerjaan yang di kerjakan oleh CV Prisma Archi dengan nilai kontrak 1.250.000.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta ), dengan waktu pelaksanaan 88 hari kalender dari 4 Oktober 2022 berakhir tanggal 31 Desember 2022 yang menggunakan anggaran tahun 2022. Minggu, 11/12/2022
Karena di duga melakukan pengrusakan lingkungan dan laut sebagai tempat berkembang biak nya biota salah satu masyarakat pemerhati lingkungan akan siap melaporkan Kepihak Aparat Penegak Hukum yakni Polres, Gakkum LHK, Bahkan Kejati Sultra.
“Dengan adanya dugaan Pembiaran yang di mana PPK yakni kadis perhubungan dan Kontraktor hingga pejabat pemberi persetujuan lingkungan akan kami laporkan ke pihak penegak hukum tingkat kabupaten maupun provinsi”. Ungkap Daniel.
Lanjutnya, pasalnya kita akan merajuk ke UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, UU 32 tahun 2009 dan PP 22 tahun 2021 dan PP 21 tahun 2021, sudah jelas pada pasal 111 terkait pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan, pasal 24/25 analisis dampak lingkungan sebagai dasar sebelumnya kegiatan, pasal 37. Minggu 11/12/2022
Kata Daniel bahwa ” dalam pekerjaan itu jelas menggunakan alat berat dan kami akan siapkan bukti Pekerjaan dari papan proyek, gambar waktu masih ada alat berat dan lain sebagainya, dan juga tidak ada sewenang-wenang melakukan pekerjaan tanpa mematuhi aturan perundang-undangan baik dari Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pemberi persetujuan lingkungan, dan Kontraktor “. Tegas Daniel, Minggu 11/12/2022.
Mustafa