Mencium Aroma Dugaan Pelanggaran Terkait Pelabuhan Bangkudu, PPK, Kontraktor, Pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan Di Polisikan

Mencium Aroma Dugaan Pelanggaran Terkait Pelabuhan Bangkudu, PPK, Kontraktor, Pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan Di Polisikan

Buton Utara, SULTRA // Kilat Nusantara

Senin 12 Desember 2022, Menindak lanjuti pekerjaan peningkatan pelabuhan bangkudu dari pejabat pembuat komitmen ( PPK ) Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, yang di laksanakan oleh CV Prisma Archi dengan TA 2022.

Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu yang menelan anggaran 1.250.000.000.00, masa waktu dari 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 telah di laporkan ke polres buton utara oleh ketua Pemerhati Lingkungan Sultra sekali Kabiro Buton Utara media kilatnusantara.com. Senin 12/12/2022.

Mencium Aroma Dugaan Pelanggaran Terkait Pelabuhan Bangkudu, PPK, Kontraktor, Pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan Di Polisikan

Saat di temui, ketua PMS sekali gus Kabiro KN membeberkan laporan aduan ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan hasil wawancara dengan kadis Lingkungan hidup Buton Utara dan Kabid Tata Lingkungan DLH Buton Utara yang membenarkan bahwa dinas lingkungan hidup sebagai pejabat pemberi persetujuan lingkungan belum mengetahui dengan adanya Pekerjaan itu.

” Kami sudah laporkan Kepihak polres Buton Utara siang tadi terkait dugaan pelanggaran dan Pembiaran terhadap pekerjaan yang semestinya mengantongi persetujuan lingkungan berupa amdal, UPL/UKL, SPPL, berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, PP 22 Tahun 2021, PP 21 Tahun 2021, UU 32 Tahun 2009 “. Ungkap Danial , 12/12/2022

Tak hanya itu, Danial juga membeberkan bahwa secara otomatis kalau kita menyimak Pernyataan kadis DLH dan Kabid tata lingkungan DLH kalau mereka belum mengetahui pekerjaan itu, maka secara otomatis belum mengantongi persetujuan lingkungan. Tegas nya, 12/12/2022

Yang parahnya, kata Danial bahwa setiap teman teman media nasional yakni kemari dari ketua Investigasi Pusat kilatnusantara dan Kabiro Buser74 melakukan wawancara dengan kadis perhubungan selalunya tidak ada di kantor bahkan nomornya pun selalu Gonta Ganti nomor handphone. Katanya

” Sama saja ini Menghindar dari media sedangkan UU pers sudah jelas di terangkan barang siapa ada unsur Menghindar dan atau menghalang halangi jurnalis/wartawan akan di kenakan sanksi pidana maupun dengan”. Ungkap Danial

Danial juga mengatakan ” agar Pihak Polres Butur segera melakukan pemeriksaan atau menindak lanjuti laporan aduan kami, dan bukan hanya di polres kami akan laporkan namun kami juga Tembuskan ke POLDA SULTRA, BARESKRIM POLRI, GAKKUM LHK SULTRA, BALAI GAKKUM LHK PROVINSI, KEMENTERIAN LHK, KEMENTERIAN KKP ( DITJEN KPRL ). Tuturnya, Senin 12/12/2022

Mustafa

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM