Buton Utara, Sultra // Kilat Nusantara
Menindak lanjutin laporan aduan pada bulan Januari 2022 namun tidak ada respon , bulan Maret 2022 kembali lagi melakukan aduan namun nihil , terakhir pada bulan September korba kembali lagi Mendatangi polres Buton Utara. Rabu 14/12/2022
Dalam surat tanda terima laporan dari hasil laporan aduan Hj Masna bahwa terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan laporan polisi: LP/B/80/IX/2022/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra pada tanggal 03 September 2022.
Yang di mana pada bulan November telah di lakuka gelar perkara dan penetapan terangkat pada akhir November 2022 hingga sampai saat ini belum ada proses penangkapan ataupun penangan kasus yang memuaskan pihak korban apalagi di ketahui pelaku sama sekali tidak ada etika baiknya.
Dalam hal itu Ketua Investigasi Pusat kilatnusantara sekali Gus Ketua LSM JPKP Nasional Wakatobi yang di mana LSM adalah salah satu lembaga relawan Jokowi yang ada di staff kepresidenan angkat suara.
” Dalam menanggapi hal demikian pelaku sudah sekitar kurang lebih 2 minggu Penetapan tersangka harus nya sudah ada langkah yang pasti dalam arti penangkapan paksa dari pihak yang berwajib “. Kata R. Mustafa. A dengan panggilan akrab Ali, Rabu 14/12/2022
Lanjutnya, tegas Ali, kalau memang tersangka di serang penyakit di saat penangkapan harus nya suda ada langkah yakni pemanggilan medis dalam hal untuk memeriksa pelaku agar memastikan sakitnya itu pura pura atau benar benar sakit dan apakah sakit ringan atau berat ?. Tegasnya 14/12/2022
Kata Ali sampai mengatakan hal demikian lewat Investigasi nya ke beberapa masyarakat yang melihat pelaku selalu mengatakan bahwa pelaku kelihatan sehat sehat saja pasalnya masih belu roti , jalan di motor .
” Lewat Investigasi kami dengan beberapa masyarakat yang berbeda tempat bahwa pelaku selepas adanya penangkapan secara paksa yang kurang lebih 1 minggu lalu Beberapa oknum masyarakat mengatakan kalau pelaku masih sering beraktivitas “. Ungkap Ali 14/12/2022
Tak hanya itu Ali menegaskan jika memang sulit dalam penanganan secara kekeluargaan berdasarka Per-kapolri No 8 Tahun 2021 pasal 5 dan 6 maka kita akan lanjutkan ke Proses hukum atas perbuatannya sesuai Laporan Polisi Hj Masna di polres buton utara dalam waktu dekat ini pun akan di lanjutkan laporan ini ke pihak yang lebih tinggi ( Polda Sultra dan Mabes Polri RI ). Tegas nya ,
Tim Red