Buton Utara, SULTRA // Kilat Nusantara
Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan pekerjaan peningkatan pelabuhan bangkudu di duga melakukan pengrusakan lingkungan dan pengrusakan tempat berlindung nya biota laut.
Pasalnya dalam pekerjaan itu tidak mengantongi persetujuan lingkungan atau kajian pola ruang dari pejabat pemberi persetujuan lingkungan yakni dinas lingkungan hidup.
Pekerjaan yang menelan anggaran 1.250.000.000 yang di kerjakan oleh CV Prisma Archi dengan masa waktu 88 hari kalender terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2022 berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Dugaan pelanggaran tersebut sudah di laporkan kepada Polres Butur sejak tanggal 12/12/2022 oleh pemerhati lingkungan Sultra, terkait hal demikian ketua Investigasi Pusat kilatnusantara pun angkat suara. Kamis 15/12/2022.
” Saya sangat sayang kan jika laporan aduan dari teman teman yang menginginkan pekerjaan itu di laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No 11 tahun 2020 , UU 32 tahun 2009 “. Tegas R. Mustafa. A dengan panggilan akrabnya Ali, 15/12/2022
Lanjutnya, dalam laporan aduan ini sudah jelas dan di akui oleh tata lingkungan Butur dan kadis nya bahwa selama pekerjaan itu berlangsung belum ada konfirmasi terkait persetujuan lingkungan. Ungkapnya
Yang parahnya kata Ali kalau melihat dari segi peraturan maka pekerjaan layak di kasi polisi line ( garis polisi ) pasalnya bisa di kategorikan Pekerjaan ilegal apalagi melakukan pengerukan.
Ali meminta kepada Polda Sultra dan Gakkum LHK Sultra agar memeriksa penyedia CV, Kontraktor dan PPK yang di duga mengerjakan pekerjaan dari bulan Oktober tanpa mengantongi dokumen lingkungan sebagaimana di jelaskan pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan UU No 32 Tahun 2009 PPLH , PP 21 Tahun 2021 KPRL. Tegas Ali kepada wartawan, 15/12/2022.
Ratna