BUTON UTARA, SULTRA // Kilat Nusantara
Kamis 22 Desember 2022 ketua Investigasi Pusat kilatnusantara.com melakukan investigasi lapangan , oknum masyarakat setempat mengatakan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan ketua DPRD Buton Utara
Pondasi dinding saluran irigasi lambale dikerjakan langsung berada diatas permukaan tanah yang seharusnya sesuai kontrak dilakukan penggalian sedalam 100 cm hal ini berdampak terhadap kekuatan dinding irigasi.
Setiap landasan pondasi harus ada adukan mortar semen minimal tebal 3 cm tetapi saat pelaksanaan, posisi batu dinding irigasi langsung duduk diatas permukaan tanah. Hal tersebut berdampak terhadap kekuatan struktur bangunan.
Pasangan antar batu tidak menggunakan mortar. Penyusunan batu dilakukan secara vertikal tanpa dilekatkan mortar, semen pada seluruh permukaan batu sehingga kekuatan dinding saluran irigasi tidak sesuai spec kontrak.
Apabila tanpa mortar maka bukan lagi nama pekerjaan pasangan batu gunung tetapi pasangan batu kososng yang biaya, mutu serta peruntukannya tidak sesuai kontrak.
dari hasil Informasi dan Investigasi di duga bahwa Komposisi mortar dilapangan 1 Semen 8 takaran Pasir hal ini terlihat tidak adanya tong campuran tetapi dilapangan menggunakan alat sekop.
Volume Tebal dan Panjang pasangan batu saluran irigasi tidak sesuai kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
wawancara dengan masyarakat setempat mengatakan pasca selesai pekerjaan tidak mengalir airnya ke sawah dan alasan dari pihak p u p r mengatakan karena belum tempat penyaluran karena anggaran banyak menunggu tahap berikutnya, kata masyarakat kepada wartawan kilatnusantara.
dalam hal ini di duga Elevasi saluran irigasi tidak sesuai dokumen kontrak sehingga nantinya posisi elevasi sawah berada diatas elevasi lantai irigasi.
Hal demikian aka berdampak pemanfaatan air irigasi untuk mengaliri sawah sekitar 180 Hektar tidak tercapai.
di duga Hal ini terlihat tidak adanya hasil tes kepadatan lapangan , pasalnya Saluran irigasi lambale setelah dilakukan galian tidak dilakukan pemadatan tanahnya dengan benar sehingga struktur tanah dasar tidak sesuai nilai kepadatan yang disyaratkan.
Campuran plesteran tidak sesuai spesifikasi dimana seharusnya 1 semen dan 2 pasir tetapi di duga menggunakan 1 semen dan 4 pasir sehingga penggunaan pasir lebih banyak dari semen.
diduga Tebal plester hanya 1 cm sehingga tidak sesuai spec kontrak yang harusnya 2 cm.
dari hasil Terjadi keterlambatan pekerjaan yang oleh rekanan dengan alasan cuaca.
di duga ada Keterlambatan maka seharusnya dikenakan denda 1/1000 dari seluruh nilai kontrak dan bukan 1/1000 dari sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan disebabkan dalam kontrak yang disepakati terdapat pasal keterlambatan dari seluruh pekerjaan.
Hal ini diperkuat bahwa walaupun sebagian pekerjaan irigasi telah selesai dikerjakan tapi tidak berfungsi 100 % sehingga denda keterlambatan dari total nilai pekerjaaan akibat belum dinikmati oleh masyarakat.
10.126.700.000 rupiah kali 31 hari terlambat = 313.927.700.000 rupiah
Alasan keterlambatan cuaca tidak dapat diterima karena seluruh pekerjaan di Kabupaten Buton Utara Tahun anggaran 2021 tidak ada yang mengalami keterlambatan pekerjaan karena alasan hujan, seluruh pekerjaan yang lain selesai tepat waktu.
Tim Red