Tersangka Atas Dugaan Penipuan Minta Waktu Seminggu, Korban 24 Jam Rumah Terbuka, Korban Juga Butuh Di Perhatikan Oleh Pihak Kepolisian

Tersangka Atas Dugaan Penipuan Minta Waktu Seminggu, Korban 24 Jam Rumah Terbuka, Korban Juga Butuh Di Perhatikan Oleh Pihak Kepolisian

Buton Utara, SULTRA // Kilat Nusantara

Kasat kusut penangan kasus yang ada di Buton Utara khususnya kasus yang di alami korban atas pelaku yang sudah jadi tersangka atas penipuan dan atau penggelapan uang.

Samin Fair selaku anak dari korban ( ibu Hj Masna ), mengungkapkan rumah terbuka 24 jam kalau memang ada etika baik selama ini, kenapa harus jalur hukum , namun atas permintaan pelaku tersangka di berikan waktu satu Minggu kami ikut namun lewat tetap jalur hukum berlaku atas perbuatannya.

” Rumah kami terbuka 24 jam jika ada niat dan etika baik dari korban, kenapa kami ambil jalur hukum atas perbuatannya karena kami nilai dan duga sudah ada unsur penipuan pasalnya dari aduan kami dari bulan Januari hingga September belum ada nanti pas teman teman dari JPKP Nasional yang berasal dari lembaga relawan Jokowi yang di ketahui staf kepresidenan baru ada penetapan tersangka dari bulan 11 akhir “. Ungka sami Fair. Tegas nya 25/12/2022

Lanjutnya, jadi kami berharap kepada pihak kepolisian khsusunya penyidik maupun kasat Reskrim agar kasus ini berjalan sesuai SOP dan banyak masyarakat yang ketahui bahwa pelaku sudah jadi tersangka, kami berharap agar waktu satu Minggu sesuai Permohonan pelaku agar ada hasil. Tegasnya , 25/12/2022

Sedangkan DPD JPKP Nasional lewat PB. Ketua Kordinator Investigasi DPD mengatakan bahwa kasus ini dalam pengawasan jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional.

” Kami berharap kepada pihak APH yang menangani kasus agar bisa memberikan yang terbaik kepada pihak korban , sangat di sayangkan laporan aduan pihak korban nanti pas September baru ada laporan aduan, dan ini sudah masuk tersangka yah proses sebagai mana mestinya, adapun permintaan pihak pelaku untuk di berikan waktu selama seminggu pihak korban selalu nurut namun polisi harus berdiri di tengah tengah untuk meluruskan semua ini “. Ujar R. Mustafa. A.,S.S.T.Pi, ( RMA ) 25/12/2022

Tak hanya itu , RMA juga mengatakan bahwa Ketum DPP JPKPN yakni Jerry B. Rampen, SH. MH, mengatakan ke semua pengurus JPKPN se-Indonesia bahwa ” JPKP NASIONAL BUKANLAH ORGANISASI YANG SEKEDARNYA DAN BUKAN PENGGEMBIRA, ANGGOTA DAN PENGURUS SELURUH WILAYAH INDONESIA HARUS SIAP DAN BERGERAK , BUKAN HANYA UNTUK MENDAMPINGI PEMERINTAH NAMUN HARUS BERANI BERBUAT DEMI MASYARAKAT DI SELURUH PELOSOK INDONESIA “. Ungkap RMA

RMA menegaskan bahwa kasus ini sudah di laporkan dan dalam pengawasan maupun tinjauan Dewan Pimpinan Daerah JPKPN dan DPP JPKP hingga Sekjend DPP.

” Kami juga sudah sampaikan ke DPD JPKPN dan DPP JPKPN agar bisa jadi Pengawasan dewan penasehat dari JPKPN sesuai mandat ketua DPP yang di mana JPKPN adalah bagian dari Pendamping kebijakan Jokowi “. Tegas RMA, 25/12/2022

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM