BUTON UTARA, SULTRA // kilatnusantara.com
Menindak lanjuti pekerjaan peningkatan pelabuhan bangkudu yang menelan anggaran 1.250.000.000 yang di kerjakan oleh PT. Prisma Archi dari PPP dinas perhubungan Buton Utara provinsi sulawesi tenggara.
Pekerjaan peningkatan pelabuhan bangkudu banyak pelanggaran yang di lakukan oleh pejabat pembuat komitmen salah satunya kelengkapan administrasi sesuai UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Pb. Ketua Investasi Dewan Pimpinan Daerah JPKPN menduga ada unsur kesengajaan PPK untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai dasar pekerjaan yang sudah di jelaskan pada PP 21 dan PP 22 yang ada pada UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
” Saya menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam pembuatan izin KPRL ( PP 21 tahun 2021 yang di implementasikan di Permen-KP 28 tahun 2021 ) dan PPLH ( PP 22 tahun 2021 dan UU 32 tahun 2009 ) yang jelas nyata di UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sudah di jelaskan baik sanksi paksaan pemerintah, pemberhentian maupun denda dan tindak pidana “. Tegas R. Mustafa. A, 30/12/2022
Lanjut dia ( R. Mustafa. A alias RMA ), harusnya dalam penegakan hukum APH Polres Butur sudah harus ada penindakan terkait aduan , atau mungkin juga pihak PPK mentes kekebalan hukumnya. Tegas RMA
Kata RMA Pekerjaan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2022 yang di mana akan menjadi hadiah tahun baru buat PPK, kontraktor dan pelaksana pekerjaan.
” Pekerjaan yang kita ketahui penuh banyak hal hal kekurangan baik dari pelanggaran hukum , dan di tambah akan berakhir pada tanggal 31 Desember ini , maka ini salah satu hadiah tahun baru buat PPK, kontraktor, bahkan pelaksana pekerjaan “. Tegas RMA, 30/12/2022
Tim Red