Buton Utara – SULTRA // kilatnusantara.com
Terkait proyek irigasi tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran 10.126.700.000.00, dengan nama pekerjaan pembangunan jaringan irigasi D.I Lambale Tahap III, yang di kerjakan oleh PT. FATDECO TAMA WAJA lokasi pekerjaan desa Rahman Baru, Kec. Kulisusu Barat, Kab. Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lewat investigasi PB. Ketua investigasi dewan pimpinan daerah sulawesi tenggara terdapat fisik yang di duga tidak sesuai kontrak dan mutu yang tidak tepat.
” Beberapa pekan lalu kami melakukan investigasi lapangan memang terlihat pekerjaan yang tidak sesuai mutu pasalnya dengan anggaran negara sebanyak itu kami menduga ada sesuatu hal yang tidak sesuai “. Kata R. Mustafa. A,.S S.T.Pi, Minggu 01/01/2023
Lanjut dia ( RMA ), contoh nya batu pondasi setelah kami investigasi pasir tahambur bisa terlihat tidak menggunakan semen adapun mereka menggunakan semen tapi tidak sesuai dengan kontrak bisa saja kami sebagai mata dan telinga pak presiden menduga untuk campuran yang harusnya 4 takaran pasir dan 1 semen namun di lapangan mengunakan 1 semen dan 8 pasir. Ujarnya.
Parahnya lagi kata RMA , untuk plasterannya sangat tipis pasalnya bisa jadi kami menduga untuk kontraknya 2 cm namun di lapangan 0-1 cm. Tegasnya
RMA menegaskan pekerjaan irigasi ini akan di laporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI berdasarkan penyampaian kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung yakni Dr Ketut Sumedana kepada awak media pada Minggu 01/01/2023 bahwa ” Tidak ada lagi main-main dengan proyek pemerintah sehingga harapan kita semua proyek tersebut dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran “. Tegas nya
Tak hanya itu, RMA juga menejelaskan bahwa lewat wawancara media online Jakarta pada tanggal 1/1/2023 dengan pihak penerangan hukum kejaksaan agung bahwa
Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/ Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan rincian :
9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti serta 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan.
Dengan tegas RMA selaku lembaga jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional salah satu MATA DAN TELINGA JOKOWI menegaskan akan menyampaikan semua ini kepihak DPD JPKPN untuk meneruskan ke DPP JPKPN dan Kejagung maupun KPK RI.
Nur Salim