WAKATOBI || kilatnusantara.com
Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati kembali melakukan aksi menuntut Bupati Wakatobi Haliana melaksanakan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait sengketa Pemilihan kepala desa (Pilkades) Lenteaa kecamatan Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi, Rabu (25/1/2022)
Surat penetapan eksekusi tersebut terkait penguatan atas putusan perkara tingkat pertama nomor 42/G/2021/PTUN.KDI, dan Jounto putusan perkara tingkat banding nomor Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MKS.
Dimana hingga kini Bupati Wakatobi Haliana belum melaksanakan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI.
Korlap aksi Ristal mengatakan, harusnya sebagai pejabat negara Bupati Wakatobi Haliana harus patuh dan melaksanakan perintah atau putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, surat perintah eksekusi dari PTUN harusnya dilaksanakan sejak awal di keluarkan, namun faktanya Pemda Wakatobi terkesan abaikan putusan pengadilan tersebut.
Ia juga meminta, agar kepala dinas pemberdayaan pemerintah desa Wakatobi dan Kabag hukum sekretariat daerah di copot dari jabatannya karena tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan tersebut, asisten I sekretariat daerah Wakatobi Nursiddiq yang menemui masa mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti putusan PTUN.
Bahkan kini telah ada Surat keputusan (SK) Wakatobi terkait mencabut dan membatalkan SK Bupati nomor 425 terkait pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa.
“Sudah ada surat keputusan Bupati Wakatobi terkait mencabut dan membatalkan SK Bupati nomor 425 terkait pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa,” ungkapnya
SK Bupati Wakatobi terkait pencabutan dan pembatalan tersebut telah di tandatangani oleh Bupati Wakatobi Haliana, tinggal menunggu penomoran.
“Rencananya dari kemarin sudah mau di tandatangani. Tapi diupayakan hari di tandatangani oleh beliau,” ucapnya
Menurutnya, jika SK tersebut telah di berikan nomor maka secara otomatis kepala desa Lentaa Hamiruddin dinyatakan dihentikan.
Amran Mustar Ode