Walau Bupati Wakatobi Keluar SK Pemberhentian Kades Lenteaa, Pemda Wakatobi: Penonaktifan Dari Jabatan Masi Dikaji

Walau Bupati Wakatobi Keluar SK Pemberhentian Kades Lenteaa, Pemda Wakatobi: Penonaktifan Dari Jabatan Masi Dikaji

WAKATOBI || kilatnusantara.com

Bupati Wakatobi Haliana telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai Kepala desa Lentaa, Kecamatan Kaledupa Selatan.

Walaupun telah di keluarkan SK pemberhentian dan pembatalan tersebut namun anehnya Bupati Wakatobi Haliana tidak berani mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Hamiruddin dari jabatan kepala desa Lentaa.

Hal ini terungkap saat Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati melakukan hearing dengan Bupati Wakatobi Haliana di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023)

Dimana saat korlap aksi Ristal meminta, Bupati Wakatobi Haliana memberikan pernyataan atau gelar konferensi pers bahwa dengan adanya SK pemberhentian dan pembatalan tersebut Hamiruddin sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Kades Lenteaa. Dan segera menunjukkan pelaksana tugas Kades Lenteaa agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di desa tersebut.

Namun Bupati Wakatobi Haliana enggan menyahuti permintaan dari masyarakat itu, Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah PTUN dan PTTUN untuk mencabut dan pembatalan SK Bupati Wakatobi nomor 425 tahun 2021 terkait pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa. Namun mengenai proses lain atau selanjutnya pihaknya masih melakukan kajian

“Kami sudah laksanakan putusan pengadilan, namun bagaimana proses selanjutnya kami sementara mengkaji apa yang harus dilakukan,” ungkapnya

Di tempat terpisah Kabag hukum sekretariat daerah Wakatobi La Baqri saat di konfirmasi terkait status Hamiruddin apakah masih sah menjabat sebagai kades atau tidak, setelah adanya SK Bupati Wakatobi terkait pemberhentian dan pembatalan SK Bupati Wakatobi nomor 425 tahun 2021 terkait pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa. Namun ia enggan berkomentar banyak.

“Kalau itu, saya belum bisa memberikan tanggapan karena sudah jelas tadi penjelasan pak Bupati bahwa akan di kaji kembali,” paparnya

Menanggapi itu salah seorang orator Sumardin mengaku, kecewa karena SK Bupati Wakatobi terkait pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai kepala desa tersebut tidak berguna karena faktanya yang bersangkutan masih tetap dibiarkan menjabat kades.

Menurutnya, dengan adanya SK Bupati Wakatobi terkait pemberhentian dan pembatalan tersebut harusnya Hamiruddin secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, namun faktanya Bupati Haliana masih membiarkan bersangkutan tetap menjabat.

“Sistem pemerintahan seperti apa ini, masa sudah ada SK pemberhentian tapi Hamiruddin masih masih dibiarkan menjabat sebagai kepala desa,” tegasnya

SK pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai kades Lentaa tersebut berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI.

Amran Mustar Ode

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM