WAKATOBI || kilatnusantara.com
Bupati Wakatobi Haliana diduga sedang mempermainkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makkasar terkait sengketa Pemilihan kepala desa (Pilkades) Lentea kecamatan Kaledupa Selatan kabupaten Wakatobi.
Dimana berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. Diperintahkan kepada Bupati Wakatobi segera memberhentikan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea.
Sehingga setelah mendapatkan desakan masyarakat, pada tanggal 26 Januari 2023 Bupati Wakatobi Haliana langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa untuk menyahuti perintah PTUN Kendari dan PTTUN Makasar.
Namun namun anehnya sehari setelahnya yaitu pada 27 Januari 2023 Bupati Wakatobi kembali mengeluarkan SK nomor 235 tentang pengesahan pengangkatan kembali saudara Hamiruddin sebagai kepala desa Lenta kecamatan Kaledupa Selatan kabupaten Wakatobi periode 2021-2027.
Pengambilan sumpah jabatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea dilakukan oleh Camat kecamatan Kaledupa Selatan Haslam di aula gedung serbaguna, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 16.00 wita.
Hal ini pun mendapatkan reaksi dari salah satu tokoh pemuda desa Lentea Ristal yang menyuarakan agar Bupati Wakatobi Haliana menjalankan perintah eksekusi dari PTUN Kendari.
Ristal mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi Haliana sore ini telah mempermainkan dan menginjak-injak marwa hukum dalam hal ini lembaga peradilan.
“Hari ini Haliana mempertontonkan bahwa ia sedang mempermainkan dan menginjak-injak marwa lembaga peradilan di republik Indonesia,” ungkapnya
Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi di republik Indonesia. “Masa baru sehari buat SK pemberhentian untuk memenuhi perintah pengadilan, setelah itu dia lantik lagi. Dia bukan saja tidak menghargai lembaga peradilan tapi menjatuhkan marwa pemerintah Wakatobi,” ujarnya
Ia menjelaskan, jika Haliana mempunyai etika harusnya usai dilakukan pemberhentian Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea, langsung dilakukan pengangkatan pelaksana tugas di desa, bukan malah melantik kembali orang yang telah diputus.
Ristal menegaskan, pihaknya tidak akan diam melihat sistem pemerintahan di Wakatobi yang bobrok seperti ini.
Sebelum Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah PTUN dan PTTUN untuk mencabut dan pembatalan SK Bupati Wakatobi nomor 425 tahun 2021 terkait pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa. Namun mengenai proses lain atau selanjutnya pihaknya masih melakukan kajian.
“Kami sudah laksanakan putusan pengadilan, namun bagaimana proses selanjutnya kami sementara mengkaji apa yang harus dilakukan,” terangnya, Kamis (26/1/2022)
Hal Senada juga di ungkapkan oleh Kabag hukum sekretariat daerah Wakatobi La Baqri, bahwa dengan dikeluarkan SK Bupati Wakatobi terkait pemberhentian Hamiruddin sebagai kades Lentaa pada 26 Januari 2023 apakah ia masih sah menjabat atau, masih akan dikaji kembali.
Amran Mustar Ode