Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi, Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Agar Segera Mengambil Langkah 

Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi, Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Agar Segera Mengambil Langkah 

Kendari, Sultra || kilatnusantara.com

Terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang di duga di lakukan oleh satu perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan D.I Lambale tahap III dengan sumber Anggara APBD 2021 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang Pemerintah kabupaten Buton Utara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) Wakatobi Saat dihubungi oleh awak media membenarkan bahwa kemarin Selasa 28 Februari 2023 telah melaporkan dugaan tindak pidana melawan hukum terkait pekerjaan D.I Lambale.

” Benar kami dari JPKP Nasional Wakatobi di dampingi sekretaris DPD JPKP Nasional provinsi sulawesi tenggara telah melaporkan terkait dugaan melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum perusahaan PT FATDECO TAMA WAJA “. Ujar R. Mustafa. A, 01/03/2023

Lanjut Ia ( R. Mustafa. A ), bahwa sesungguhnya kami sudah sangat tidak percaya dengan penegakan hukum yang ada di provinsi sulawesi tenggara khususnya Kejaksaan Negeri Muna yang sampai saat ini laporan terkait pekerjaan irigasi tahap III tidak ada informasi.

Dengan tegas R. Mustafa. A membeberkan bahwa ada beberapa hal yang membuat DPC JPKP Nasional melakukan aduan ke pihak Kejati Sultra Kami lakukan aduan ke Kejati Sultra Bahwa sebenarnya pada tanggal 26 Januari 2022 pekerjaan tersebut telah resmi dilaporkan dengan indikasi kesalahan spesifikasi terhadap pengadaan/penggunaan material dilapangan yang di gunakan, dan proses pelaksanaannya yang tidak mengikuti petunjuk teknik. Tegas nya

Bahwa pada hari senin tanggal 18 maret 2022 sejumlah masyarakat Buton Utara yang mengatasnamakan forum pemerhati pembangunan Buton Uatar mengelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negari Muna. Dan Kata R. Mustafa. A pada sekitar bulan 11 tahun 2022 lalu dirinya melakukan investigasi ke TKP menemukan pondasi yang di duga tidak menggunakan semen pasalnya di saat di buka pasir semua terhambur dan batu tidak ada yang nempel.

” Tahun kemarin sekitar bulan 11 kami melakukan investigasi lapangan beberapa temuan yang kami dapat salah satu nya plesteran retak karena sangat tipis, lalu batu pondasi tidak ada yang nempel kami menduga bahwa campuran pasir semen tidak sesuai kualitas yang bisa menghasilkan mutu yang tidak bagus “. Tegas R. Mustafa. A, 01/03/2023

Lanjut dia, saya meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara agar mengambil ahli dalam kasus yang kami duga ada kongkalikong antara Oknum Kejaksaaan Muna dan Kontraktor PT Fatdeco Tama Waja, dan kami akan lanjutkan laporan ini ke kejaksaan Agung RI hingga KPK dalam waktu yang dekat ini. Tegasnya

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM