Kendarin, Sultra || kilatnusantara.com
Dalam penegakan hukum sudah mulai tidak di percaya oleh masyarakat, pasalnya seperti ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Kabupaten Wakatobi.
Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Wakatobi ( JPKPN ) Wakatobi angkat suara atas kekecewaan nya kepada beberapa aparat penegak hukum yang ada di kabupaten maupun provinsi.
” Saya jujur melihat penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di kabupaten Wakatobi maupun provinsi sulawesi tenggara ini sangat mengecewakan masyarakat, pasalnya beberapa aduan yang kami duga sangat merugikan negara namun kayak di anggap remeh karena mungkin kita yang melapor ini masyarakat kecil “. Ujar Rasul Mustafa Ansar, Selaku Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi, 03/03/2023
Saat di tanyain oleh awak media terkait dugaan yang di laporkan apa saja ?, Dengan tegas ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi mengatakan adalah proyek TA 2021 yang di duga keras melakukan pengrusakan hutan lindung dan pelalaian UU 32 tahun 2009, PP 22 Tahun 2021.
” Laporan yang pernah masuk ke Kejati Sultra pada bulan 10 tahun 2022 terkait pekerjaan Danau kapota kecamatan Wangi Wangi Selatan Dan Puncak Khayangan yang ada di pulau Tomia. Namun sayang sekali Kejati Sultra entah kemana, Gakumm LHK juga kemana hanya membuat aduan masyarakat tenggelam, Kejari Wakatobi juga begitu “. Kata R. Mustafa . A, 03/03/2023
Parah nya lagi kata dia ( R. Mustafa. A ), yang temukan kegiatan itu bahwa ada pelanggaran adalah UPTD KPH Wakatobi, bagaimana dengan kehutanan provinsi.
Tegas Rasul Mustafa Ansar dengan panggilan Akrabnya Ali, Bahwa jangan karena yang melapor adalah masyarakat biasa sehingga tidak di respon sedangkan itu sudah jelas di peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu Ia ( Ali ) menegaskan ini sudah membuat DPC JPKP Nasional Wakatobi menduga ada apa dengan Kejati Sultra, Gakkum LHK prov, Kejari wakatobi terkait dua pekerjaan yang di temukan , dan kami memiliki barang bukti sebagai temuan KPH . Ini bisa membuat kita menduga adanya kegiatan aneh secara bersama sama dan kami akan lanjutkan ke Kejagung RI dan KPK RI. Tegas nya , 03/03/2023
Tim Red