WAKATOBI, SULTRA || kilatnusantara.com
Datang dari Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Kabupaten Wakatobi telah mendapat informasi dari pihak Balai GAKKUM LHK Provinsi terkait beberapa pekerjaan TA 2021 yang di duga melanggar peraturan perundang undangan.
Saat di hubungi awak media ketua DPC JPKP Nasional Kabupaten Wakatobi membenarkan bahwa ada pihak Balai GAKKUM LHK Provinsi yang menanyakan terkait aduan tahun lalu.
” Sekitar pukul 16:42 sore tadi saya di hubungi lewat via WhatsApp menanyakan terkait laporan aduan DPC JPKP Nasional Wakatobi yang terjadi pada tahun 2022 sekitar bulan 10 “. Ujar Rasul dengan panggilan akrabnya Ali, 10/03/2023
Lanjut Ia ( Ali ), terkait aduan yang di Pelabuhan Wanci itu permasalahannya tidak ada Dokumen Lingkungannya pak ( TA 2022 ) ?, Dengan yang di puncak Khayangan di Tomia dan danau Kapota itu permasalahannya tidak ada Dokumen Lingkungannya juga pak ( TA 2021 ) ? . Ujar anggota Balai GAKKUM LHK Provinsi lewat via WhatsApp dengan Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi ini, 10/03/2023
Tak hanya itu , Ali juga mengatakan bahwa dirinya telah di sampaikan oleh pihak Balai GAKKUM LHK Provinsi bahwa sementara sudah telaah dalam waktu ini akan melakukan peninjauan lokasi. 10/02/2023
” Hal demikian Ali memberkan ini signal dari Balai Gakkum LHK Prov, dan bagaimana dengan kejati Sultra dan Polda Sultra dalam menanggapi hal demikian, tentunya ini menjadi pertanyaan kita kalau Balai Gakkum LHK Provinsi sudah melakukan peninjauan lokasi. Tegas nya.
Ali membeberkan kepada media bahwa dirinya telah menyampaikan kepada pihak Gakkum bahwa yang menemukan pekerjaan di puncak khayangan dan danau kapota adalah pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara lewat UPTD KPH Unit XXV Wakatobi tapi anehnya kok malah diam , Ada Apa ?, . Tegas Ali 10/03/2023
Tim Red