Kendari, Sultra || kilatnusantara.com
Hampir satu tahun lembaga komunitas nelayan lokal Wakatobi ( KNLW ) berdiri sejak di bentuk tahun lalu karena melihat ada sebuah problem di daerah yang sulit untuk di selesaikan.
Awal mula terbentuknya KNLW ini adalah lahir dari hati nurani masyarakat nelayan kecil yang di dampingi oleh salah satu pemuda lulusan Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta.
Ketua atau pendiri Lembaga Komunitas Nelayan Lokal Wakatobi ini saat di hubungi awak media mengatakan bahwa awalnya ini karena maraknya kapal pelingkar dan pembooman.
” Awalnya terbentuk dari hasil diskusi beberapa kelompok masyarakat nelayan untuk bisa memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha perikanan yaitu kapal pelingkar yang ukuran 15-30 GT ke atas “. Kata R. Mustafa. A alias Ali panggilan akrabnya, 23/03/2023
Lanjut ia ( Ali ), setelah itu kami bntuk Pengurus nya langsung kami lakukan pmbuatan Pokmaswas yang di SK kan oleh provinsi dan di laporkan ke ketua Pokmaswas yang ada di KKP. Tegas nya
Ali juga membeberkan bahwa yang terlantik tahun lalu 12 kelompok untuk wangi wangi ada sekitar 4 desa dan Wangi Wangi Selatan 8 desa, dan Alhamdulillah tanggal 10 Maret 2023 sekarang bertambah 2 desa untuk wangi wangi yang di SK kan dari provinsi ( menjaga lautnya sendiri ). Kata dia
Dengan tegas dia ( Ali ) mengatakan bahwa Pemda kabupaten Wakatobi harus membuat regulasi artinya perbub yang mengatur area penangkapan ikan ( kapal pelingkar ), waktu pelingkar, ukuran jaring, jarak rumpon yang di lingkar dari bibir pantai. Tegas nya
Tak hanya itu , pihak kami juga akan mencoba menanyakan ke DPRD terkait penyaluran BBM Nelayan, Kartu Kusuka yang berbeda beda sesuai temuan temuan kami di lapangan.
ketua/pendiri mengatakan ke Awak media dalam waktu dekat ini akan membuat agenda untuk menemui pemerintah daerah kabupaten Wakatobi, DPRD kabupaten Wakatobi.
” Insya Allah dalam waktu dekat ini pihak kami akan membuat agenda untuk bertemu bupati Wakatobi, dan ketua DPRD Wakatobi untuk membahas terkait kegiatan Pokmaswas berdasarkan SK yang mereka pegang agar bisa efektif dalam pengawasan nya ”
Lanjut ia ( Ali ) , karena sudah jelas ada di permen KP tahun 2021 yang menjelaskan terkait WPPNRI, WPP 714, aturan pemasangan rumpon , jenis rumpon itu sudah jelas ada ada di permen kp maupun di Peraturan Pemerintah.
Nur Salim