Siap Di Laporkan Ke Ombudsman RI, Kadis PUPR Buton Utara, PPK Di Mintai Pertanggung Jawabkan Saluran Irigasi Lambale

Siap Di Laporkan Ke Ombudsman RI, Kadis PUPR Buton Utara, PPK Di Mintai Pertanggung Jawabkan Saluran Irigasi Lambale

BUTON UTARA || kilatnusantara.com

Lagi lagi pekerjaan irigasi tahap III desa Rahma Baru, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara masih menjadi bahan kritikan terkait material yang di gunakan dan hasil temuan kejaksaan negeri muna provinsi Sulawesi tenggara.

Di ketahui pekerjaan itu dimenangkan oleh PT Fatdeco Tama Waja dengan nilai anggaran 10 milyar lebih, dari dinas PUPR Buton Utara.

Hadir dari ketua koordinator DPD JPKP Nasional Kepulauan Buton mengatakan kadis PUPR Buton Utara harus mempertanggung jawabkan bangunan irigasi tersebut.

” Kami meminta kadis PUPR Buton Utara agar mempertanggung jawabkan bangunan irigasi tersebut pasalnya semenjak di bangun saluran irigasi tersebut di duga tidak berfungsi pasalnya dinding bangunan pada rusak, dan batu yang di gunakan tidak sesuai spesifikasi “. Ujar R. Mustafa. A, 15/05/2023

Lanjut ( R. Mustafa. A ), pasalnya kami sangat menduga pekerjaan itu hanya buang buang anggaran yang begitu besar, dan kemungkinan besar dalam pekerjaan itu tudak memiliki surat dokumen analisis dampak lingkungan.

Tak hanya itu, R. Mustafa. A menegaskan kepada kejaksaan tinggi sultra bahwa jika ada pengembalian harusnya di kembalikan semua anggaran itu pasalnya saluran itu di duga tak sesuai dan tak berfungsi bukan hanya kelebihan volume, kan aneh.

Saat di wawancara kordinator JPKP Nasional Kepulauan Buton mengatakan tak main main bahwa Kejati Sultra dan kadis PUPR, PPK bahkan pemenang tender akan di laporkan ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara.

” Kami tak main main, kadis PUPR Buton Utara, PPK, Kejati Sultra, Kejari muna, bahkan kontraktor akan kami masukkan laporan ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat ini “. Tegas nya

( Red/Salim )

Tinggalkan Balasan