kilatnusantara.com
Politik uang beberapa tahun terakhir ini banyak diperbincangkan sebagai suatu ancaman yang sangat nyata terhadap Demokrasi, banyak forum-forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dengan serius di cegah bahkan di perangi.
Tindak pidana politik uang diatur dalam pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang di bagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Pertama pada masa kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Kedua pada masa tenang disebutkan; Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah).
Ketiga pada saat pemungutan suara yang secara tegas disebutkan; Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Modus politik uang;
* Pemberian hadiah kepada pemilih melalui undian berhadiah
* Pemberian sumbangan kepada rumah ibadah atau lembaga keagamaan
* Pemberian beasiswa kepada pelajar
* Jual beli dukungan partai dan mahar.
Dampak politik uang terhadap Pemilu;
* Menggerus Kualitas Demokrasi
* Melemahkan legitimasi kontestasi pemilu
* Mendorong biaya politik menjadi mahal
* Membuka peluang pemimpin terpilih berperilaku Koruptif.
Strategi Pencegahan praktik politik uang
1. Menggencarkan sosialisasi dan kampanye mengenai bahaya politik uang
2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu tentang politik uang
3. Memperkuat kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum melakukan politik uang
4. Menegakkan peraturan yang menjadi dasar larangan politik uang
5. Meningkatkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga masyarakat
6. Memperkuat sinkronisasi data pengawasan dari pusat hingga Daerah.
Penutup
Politik uang yang terjadi dalam
pemilu dan pilkada disebabkan oleh
pemahaman para pemilih yang belum
jelas. Politik uang juga terjadi karena
pembelian suara
dipahami
secara
berbeda oleh aktor politik. Kebiasaan
kandidat calon memberi hadiah atau
cinderamata dianggap sebagai bentuk
sopan santun-budaya Indonesia.
Kemudian turunnya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemilihan umum,
partai politik dan kandidat calon
mendorong para pemilih (voters) menjadi
apatis terhadap proses politik. Sehingga
pemilih mengharapkan sesuatu yang bermanfaat (uang atau barang) untuk
dukungan politik yang mereka diberikan.
Politik uang di Indonesia sudah
menjadi penyakit kronis yang perlu dicari
formula yang tepat. Formula hukum
sudah dibuat dan masih memerlukan
beberapa penyesuaian karena praktik
politik uang semakin
terstruktur,
sistematis dan masif. Pendekatan yang
perlu dicoba untuk digunakan dalam
mereduksi politik uang adalah melalui
cara–cara modal sosial dengan
mengangkat kearifan lokal di berbagai
daerah di Indonesia.
Kearifan-kearifan lokal yang berasal
dari budaya luhur bangsa kita, sebagian
berpedoman pada ajaran agama-agama
Samawi,
dapat
menjadi benteng
pertahanan yang kokoh dibalik gempuran
praktik politik uang yang kian marak pada
pemilu dan pilkada. Momen pemilihan
legislatif dan pemilihan presiden 2024
menjadi ajang pembuktian bangsa
Indonesia apakah sudah terbebas dari
penyakit kanker kronis politik uang.
Sumber Berita : Zohal, SH
Penulis : Nur Salim