Mencegah Terjadinya Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024

Mencegah Terjadinya Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024

kilatnusantara.com

Politik uang beberapa tahun terakhir ini banyak diperbincangkan sebagai suatu ancaman yang sangat nyata terhadap Demokrasi, banyak forum-forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dengan serius di cegah bahkan di perangi.

Tindak pidana politik uang diatur dalam pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang di bagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Pertama pada masa kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Kedua pada masa tenang disebutkan; Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah).

Ketiga pada saat pemungutan suara yang secara tegas disebutkan; Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Modus politik uang;

* Pemberian hadiah kepada pemilih melalui undian berhadiah

* Pemberian sumbangan kepada rumah ibadah atau lembaga keagamaan

* Pemberian beasiswa kepada pelajar

* Jual beli dukungan partai dan mahar.

Dampak politik uang terhadap Pemilu;

* Menggerus Kualitas Demokrasi

* Melemahkan legitimasi kontestasi pemilu

* Mendorong biaya politik menjadi mahal

* Membuka peluang pemimpin terpilih berperilaku Koruptif.

Strategi Pencegahan praktik politik uang

1. Menggencarkan sosialisasi dan kampanye mengenai bahaya politik uang

2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu tentang politik uang

3. Memperkuat kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum melakukan politik uang

4. Menegakkan peraturan yang menjadi dasar larangan politik uang

5. Meningkatkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga masyarakat

6. Memperkuat sinkronisasi data pengawasan dari pusat hingga Daerah.

Penutup

Politik uang yang terjadi dalam

pemilu dan pilkada disebabkan oleh

pemahaman para pemilih yang belum

jelas. Politik uang juga terjadi karena

pembelian suara

dipahami

secara

berbeda oleh aktor politik. Kebiasaan

kandidat calon memberi hadiah atau

cinderamata dianggap sebagai bentuk

sopan santun-budaya Indonesia.

Kemudian turunnya tingkat kepercayaan

masyarakat terhadap pemilihan umum,

partai politik dan kandidat calon

mendorong para pemilih (voters) menjadi

apatis terhadap proses politik. Sehingga

pemilih mengharapkan sesuatu yang bermanfaat (uang atau barang) untuk

dukungan politik yang mereka diberikan.

Politik uang di Indonesia sudah

menjadi penyakit kronis yang perlu dicari

formula yang tepat. Formula hukum

sudah dibuat dan masih memerlukan

beberapa penyesuaian karena praktik

politik uang semakin

terstruktur,

sistematis dan masif. Pendekatan yang

perlu dicoba untuk digunakan dalam

mereduksi politik uang adalah melalui

cara–cara modal sosial dengan

mengangkat kearifan lokal di berbagai

daerah di Indonesia.

Kearifan-kearifan lokal yang berasal

dari budaya luhur bangsa kita, sebagian

berpedoman pada ajaran agama-agama

Samawi,

dapat

menjadi benteng

pertahanan yang kokoh dibalik gempuran

praktik politik uang yang kian marak pada

pemilu dan pilkada. Momen pemilihan

legislatif dan pemilihan presiden 2024

menjadi ajang pembuktian bangsa

Indonesia apakah sudah terbebas dari

penyakit kanker kronis politik uang.

Sumber Berita : Zohal, SH

Penulis : Nur Salim

Tinggalkan Balasan