MK Menolak Persyaratan Usia Maksimal dan Tidak Pernah Melanggar Hak Asasi Manusia

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakili oleh 98 advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi Pengacara Demokrasi ’98 dan Pengawal Demokrasi. Hak asasi Manusia .

“Menolak permohonan Pemohon selain itu,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia maksimal calon presiden pada Senin (23/10) di Jakarta.  (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia maksimal calon presiden pada Senin (23/10) di Jakarta. (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.” proses pemilu.”

Kedua, menerapkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang memberikan norma tambahan seperti “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak mempunyai rekam jejak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, tidak menjadi orang yang terlibat.” dalam dan/atau menjadi bagian dari penculikan aktivis.” pada tahun 1998, bukan merupakan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan merupakan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya .”

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan batasan usia calon presiden pada pemilu, Senin (23/10) di Jakarta.  (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan batasan usia calon presiden pada pemilu, Senin (23/10) di Jakarta. (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Terkait batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan permohonan kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu mempunyai makna baru sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terakhir pada bulan Oktober. 16 2023.

Dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan Pasal 169 huruf q tidak melanggar konstitusi sepanjang dimaknai “setiap orang yang berumur di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum.” Artinya, MK tetap mempertahankan pasal 169 huruf q tanpa mengatur batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.

Terkait tindak pidana, Mahkamah Konstitusi menilai jenis tindak pidana yang diatur dalam pasal 169 huruf d tidak dapat dibuktikan hanya dengan dugaan atau asumsi saja. Menurut Mahkamah Konstitusi, jenis tindak pidana berat lain yang diatur dalam UU Pemilu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat kasus tersebut, Anang Suindro, mengaku kecewa karena interupsi yang dilakukannya saat membacakan putusan tidak ditanggapi hakim MK.

Dia menjelaskan, interupsinya dilakukan untuk meminta Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan atas kasus tersebut karena berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman untuk tidak terlibat dalam pengambilan putusan perkara nomor 102 yang kami ajukan namun tidak ditanggapi dengan baik. ,” kata Anang.

Kuasa hukum penggugat soal batasan usia maksimal calon presiden, Anang Suindro (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang putusan MK yang menyatakan gugatannya ditolak, Senin (23/10).  (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Kuasa hukum penggugat soal batasan usia maksimal calon presiden, Anang Suindro (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang putusan MK yang menyatakan gugatannya ditolak, Senin (23/10). (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Pengamat Politik Lingkar Sipil Ray Rangkuti mengatakan, keputusan MK mengenai batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden serta syarat tidak pernah melanggar HAM sudah tepat karena persoalan tersebut menjadi domain pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Jadi penolakan MK ini menunjukkan kepada kita keanehan putusan (perkara nomor) 90 tentang pernah menjabat kepala daerah. Kenapa sulit diterima? Karena positif undang-undang tidak boleh ada di MK,” kata Ray . [fw/ab]

Tinggalkan Balasan