Wapres Dorong Perusahaan Negara dan Swasta Libatkan BUMDes

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Perusahaan negara dan swasta di desa diharapkan mencakup Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma). Sehingga aktivitas perekonomian di desa terus meningkat.

“Saya meminta kepada perusahaan-perusahaan negara dan swasta yang beroperasi di desa-desa untuk mengikutsertakan BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) dalam kegiatan usahanya. “Sehingga perekonomian desa bergerak lebih cepat,” ujarnya Wakil Presiden (Wapres) Ma’roof Amin saat menghadiri program penghargaan Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Penghargaan BUMN/Swasta dan Pembangunan Perdesaan Berkelanjutan 2024, di Jkaarta, Selasa (7/5/2024).

Wapres mengatakan BUMDes merupakan lembaga penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa. Pertama, dengan tetap mengandalkan budaya lokal dan mampu memberdayakan masyarakat pedesaan.

“Sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, BUMDes kini telah menjadi badan hukum yang semakin mengedepankan perannya. “Khususnya dalam mendukung pembangunan nasional,” jelas Wapres.

Sementara itu, penyaluran dana desa yang didukung program CSR BUMN dan swasta semakin memperkuat sumber daya pembangunan desa berkelanjutan. Hal ini juga diikuti dengan pengembangan kemampuan sumber daya manusia yang patut diusung sebagai strategi pembangunan ekonomi pedesaan.

“Dengan penyaluran dana desa yang didukung program CSR dari BUMN dan swasta, kami berharap semakin memperkuat sumber daya bagi pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.Pemerintah telah mencatatkan lebih dari 18 ribu BUMDes telah tersertifikasi berbadan hukum hingga 6 Mei 2024

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemukiman Kembali Abdul Halim Iskandar menyampaikan pidato pada acara Public/Private Corporate Social Responsibility (CSR) Program dan Sustainable Village Development Awards 2024, Selasa (05/07/2024) di Jakarta. (Foto: RRI/Retno Mandasari)

Saat ini terdapat 19.772 BUMDes dan BUMDesma yang terdaftar berbadan hukum. Kemudian disusul 267 BUMDes gabungan.

“Hingga 6 Mei 2024, BUMDesa berbadan hukum sebanyak 18.220 unit, BUMDe Bersama sebanyak 267 unit telah tersertifikasi. Lalu, 1.283 BUMDes Bersama LKD,” kkata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemukiman Kembali Abdul Halim Iskandar.

Menurutnya, BUMDes sejak awal merupakan badan hukum publik sehingga paling cocok untuk mengelola barang, jasa, dan keuangan negara. Sebagian besar untuk kepentingan keluarga pedesaan.

“Masyarakat, swasta, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah dan pusat bisa melakukan penanaman modal. Artinya BUMDes punya kemampuan untuk memberi energi pada ruang publik pedesaan, kata Abdul.


Exit mobile version