Satu Suara Perlawanan Anies-Ganjar, Kubu Prabowo Matangkan Jawaban

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Soal Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo punya penilaian yang sama, yakni ada kecurangan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi diminta mengesampingkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu dan mendiskualifikasi keduanya.

Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Kubu Anies mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan permohonannya, yakni pada pukul 8.00 WIB, sedangkan kubu Ganjar pada pukul 13.00 WIB.

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua dari kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung DPR. Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt)

Tim kuasa hukum Anies menyebut sejumlah penipuan telah dilakukan. Salah satunya, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wakil presiden sebelum merevisi aturan syarat pencalonan.

Keikutsertaan sejumlah pemimpin daerah dalam menggerakkan struktur di bawahnya untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga merupakan pelanggaran. Lainnya adalah penyalahgunaan program kesejahteraan atau kesejahteraan.

Termasuk intervensi pemerintah yang membuat Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. “Apakah pemilihan presiden tahun 2024 berlangsung bebas, adil dan adil?” kata Anies saat sidang perdana perselisihan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

“Mari kita jawab, tidak, yang terjadi justru sebaliknya. Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama penyelenggaraan pemilu kini tergerus akibat campur tangan pihak berwenang yang tidak perlu.

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilu presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /Spt)

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres MK, Sembilan Tuntutan Anies-Imin Menyusul

Sedangkan proses di kubu Ganjar-Mahfud MD pukul 13.00 WIB. Ketua tim kuasa hukum kubu Ganjar Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi pun diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Ia pun memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Pasalnya, kubu Ganjar menilai ada pelanggaran yang terstruktur, sistemik, dan massal (TSM). Hal itu dilakukan pemerintah demi memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

“Kami menolak untuk dibawa kembali ke masa sebelum Reformasi. Kami menolak pengkhianatan terhadap semangat Reformasi,” kata Ganjar dalam sidang tersebut

Sementara itu, Mahfud berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil langkah-langkah untuk “menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.” “Jangan sampai timbul persepsi atau bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang berkuasa,” kata Mahfoud.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) selaku pihak terkait mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024) (Foto: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar/Spt)

Kubu Prabowo-Gibran pun merespons proses tersebut

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi hasil persidangan tersebut. Yusril menilai klaim kubu Anies dan Ganjar lebih didominasi asumsi dibandingkan bukti nyata.

“Intinya menurut kami aplikasi ini banyak mengandung narasi, asumsi, hipotesis. Bukannya mengajukan bukti, dan saya baru dengar dari Pak Caligis tadi pagi, katanya narasi itu bukan bukti,” kata Yusril usai persidangan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran yakin bisa membantah seluruh dalil yang dilontarkan kubu Anies dan Ganjar. Pihaknya mengaku tak ada hal sulit dalam mempersiapkan respons terhadap kasus Anies-Chak Imin.

“Nanti, besok pukul 13.00, kami akan merespon permintaan yang disampaikan Pak Anees Baswedan dan Muhaimin. Jawabannya sudah kita siapkan, sudah kita finalisasi dan besok sebelum sidang pukul 13.00 besok kita akan ajukan jawaban tertulis, jawaban tertulis kita ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) sebagai tergugat bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt)

KPU berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten

Sidang selanjutnya digelar pada Kamis (28/3/2024 dengan agenda mendengarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) selaku termohon. “(Pemeriksaan sengketa pemilu, catatan ed.) tidak boleh memakan waktu lebih dari 14 orang kerja. hari,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Untuk menghadapi persidangan, Ketua KPU Hassim Asi’ari mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi. Koordinasi khususnya dengan KPU provinsi, kabupaten dan kota.

“Hari ini kami mendengarkan, mengamati, membaca. Dan kami telah memberikan catatan pokok-pokok permohonan kepada pemohon,” kata Hasim dalam jumpa pers usai sidang pagi.

“Nanti kita jadikan dasar untuk menyusun jawaban, pernyataan, penjelasan. Juga alat bukti berupa dokumen atau saksi atau ahli yang mungkin diperlukan nanti pada sidang berikutnya.’


Exit mobile version