Mengungkap Fakta, DPC JPKN Wakatobi Resmi Laporkan Pengaduan Ke DLH Provinsi Sultra Dan DPRD Provinsi Sultra, Terkait Proyek Pelabuhan Wanci Dan Ungkapan Muh Ikbal

Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

DPC JPKP Nasional Cabang Wakatobi resmi melakukan laporan pengaduan ke pihak gakum DLH provinsi Sulawesi Tenggara terkait pekerjaan proyek pelabuhan pangulubelo yang di duga tidak ada dokumen dimana tidak ada keterbukaan. DPC JPKP Nasional Cabang Wakatobi di dampingi langsung oleh Tim Investigasi DPD JPKP Nasional provinsi Sulawesi Tenggara melanjutkan laporan aduan Kepihak DPRD provinsi Sulawesi Tenggara terkait oknum anggota DPRD kabupaten wakatobi yakni Muh Ikbal yang di nilai telah mencoreng nama baik lembaga organisasi nya. 3/10/2022

R. Mustafa. A membenarkan laporan aduan mereka Kepihak provinsi baik DLH maupun DPRD agar ada keterbukaan dalam permasalahan yang selalu di teriakan oleh teman teman nya , yang dimana dia menilai Pemda maupun DPRD tidak ada keterbukaan informasi publik yang ada di UU no 14 tahun 2008.

” Kami sudah memasukan laporan aduan ke DPRD untuk menindak lanjutin ucapan saudara Ikbal yang kami nilai sangat tidak profesional mengungkap hal Demian bahwa kami hanya menghalang halangi pembangunan dalam aksi kami beberapa waktu lalu “. Ungkapnya

Lanjutnya – kami dari DPC JPKP Nasional Cabang Wakatobi mewakili teman teman yang tergabung di Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi resmi melakukan laporan aduan ke pihak Gakkum DLH untuk menindak lanjuti terkait dokumen AMDAL dan KPRL itu, kenapa sampai terjadi aduan kami lakukan ke prov karena hasil Hering kami dengan DLH PROV , dimana kami selalu mempertanyakan Kepihak kabupaten seolah olah wewenang provinsi. Alhamdulillah hari ini sekitar jam 2 saya beserta pengurus JPKP Nasional provinsi di dampingi langsung oleh Tim Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) resmi melaporkan . Ungkap La Ali Kata Sapaan

Ali Sabarno selaku Tim Investigasi DPD JPKPN mengungkapkan bahwa kita tinggal tunggu hasil rapat dari pihak DPRD provinsi dan Gakkum KLHK akan segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait yang berhubungan dengan pekerjaan itu agar ada keterbukaan berdasarkan UU KIP. Surat laporan itu pun kami tembuskan ke menteri KKP dan Menteri KLHK. Ungkapnya

Tim Red

Exit mobile version