KPU Diminta Hati-hati Tayangkan Jumlah Suara Parpol

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menampilkan perolehan suara partai politik dan calon legislatif. Peringatan ini disampaikan KIP setelah memantau berbagai informasi di media sosial yang mengindikasikan kesimpangsiuran jumlah suara yang dikeluarkan.

Wakil Presiden KIP RI Arya Sandhiyudha menegaskan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 tahun 2019 tentang standar pelayanan informasi publik pemilu. Menurut Arya, di tengah dinamika proses penghitungan suara di lapangan dan perdebatan media sosial di website KPU.

“Ini harus menjadi pemberitahuan informasi publik. Informasi dari KPU harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 dan PERKI 1/2009,” kata Arya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).

Komisioner KIP Arya Sandhiyuda saat berdiskusi dengan wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: pertama)

“Komisi Pemilihan Umum (GEC) harus berhati-hati dalam menampilkan informasi di situsnya. Sistemnya harus dikaji dengan baik, segera disiarkan, dan memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan,” kata Arya.

Hal ini, lanjutnya, bukan sekedar penghitungan suara presiden dan wakil presiden. Namun yang lebih penting juga pada tataran menampilkan jumlah suara partai politik dan calon wakil rakyat.

“Karena pemilu ini berdampak pada kehidupan banyak orang, maka tugas memberikan informasi harus segera dan akurat. “Jika tidak, bisa menimbulkan kekacauan di masyarakat,” tegasnya.

Arya mengatakan, KPU harus mengecek ulang setiap materi informasi yang masuk dan akan ditayangkan. Sebab ada dua persoalan yang terjadi, bisa saja terjadi atau berpotensi terjadi.

“Pertama, tampilan informasi perolehan suara parpol lebih sedikit dibandingkan perolehan suara calon wakil rakyat. Kedua, adanya kesenjangan antara perolehan suara yang tercantum di C1 dengan perolehan suara di website KPU, kata Arya.

Arya kemudian mencontohkan informasi yang dimaksud di situs KPU. Yakni perolehan suara Meutya Hafid dan Musa Rajekshah untuk DPR RI Daerah Pemilihan I Sumut dari Partai Golkar.

“Ini hanyalah satu contoh yang membantu untuk memahami dua isu utama. Saya kira ini bukan kasus yang spesifik terjadi pada salah satu calon legislatif dan partai politik tertentu, yang pasti kedua persoalan tersebut berpotensi dialami oleh calon legislatif dan partai politik lainnya,” ujarnya.

Arya pun meminta KPU menjadikan hal ini sebagai peringatan dini dan alarm untuk perbaikan. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Tinggalkan Balasan