Demi Nama Baik Dan Marwah Keluarga Korban : Meminta Polres Butur Agar Ada KIP Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dari Oknum Dokter Gigi Buton Utara

Buton Utara, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Rabu 09/11/2022, menindaklanjuti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum Dokter Gigi di Kabupaten Buton Utara yang melaporkan kasus tersebut adalah suami korban ke Polres Buton Utara pada tanggal 7 September Tahun 2022 dengan Nomor Pelaporan Polisi : LP/B/82/IX/2022/POLDA SULTRA/POLRES BUTUR /SPKT, Tanggal 7 September 2022.

La Ode Hermawan. SH mengatakan jika kasus – kasus seperti ini di lakukan dugaan pembiaran maka yakin dan percaya tidak ada yang mampu menjamin bahwa Tidak Akan Terulang Kembali Kepada Orang lain. Jika penyidik Polres Buton Utara dan Kasat Reskrim Polres Buton Utara tidak segera melakukan langkah – langkah penyelesaian secepatnya dengan melengkapi berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Raha, kami sebagai Gerakan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara ( GAKPA – SULTRA ) akan melaporkan kasus ini ke pihak POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara. Ungkap Mawan Ke Wartawan lewat celuler, Rabu 9/11/2022

Lanjut Mawan, dalam hal Ini Propam Polda Sultra dan Mabes Polri serta Menkopolhukam Republik Indonesia karena kami menduga ada unsur kesengajaan dari pihak penyidik PPA Polres Buton Utara untuk menunda – nunda proses kasus tersebut. Dan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Mabes Polri dan Menkopolhukam untuk memanggil Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim polres buton utara dan penyidik PPA polres kabupaten buton utara untuk di klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual Tersebut. Tegasnya, Rabu 09/11/2022

Terhubung terpisah, Kasat Reskrim Polres Butur saat di hubungi media KilatNusantara mengungkapkan bahwa Kasus ini oleh Team unit 4 PPA telah melakukan mengirim Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan di kejaksaan negeri muna dan dalam waktu dekat ini akan di laksanakan tahap pertama Pengirim berkas perkara , Jadi perkara ini sudah jalan janganlah menyebarkan wacana wacana seolah olah tidak d proses. Ungkap AKP La Ode Sumarno, S.Sos lewat celuler, Rabu 9/11/2022

Lanjut, Sumarno bahwa Proses perkara itu ada SOP nya bukan suka suka nya kita untuk memaksa sesuai yang kita kehendaki. Adapun SOP nya :

1. Terkait penahanan tidak di lakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawa 5 tahun dan bukan pasal pengecualian dalam KUHAP, tidak bisa di samakan dengan kasus Nikita Mirzani kasus yang diancam pasal pengecualian dalam KUHAP sehingga dapat di tahan.
2. Kasus ini sudah Dilakukan (Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan) ke kejaksaan negeri muna, dalam waktu dekat setelah rampung berkas akan di lakukan tahap I Pengiriman berkas perkara ke kejaksaan negeri muna.
3. saya harap pihak korban untuk bersabar perkara sudah berproses di kejaksaan negeri muna tinggal menunggu P21 bila berkas sudah masuk. Ungkap AKP La Ode Sumarno, S.Sos, siang tadi kepada wartawan lewat celulernya

Di tambahkan, suami korban dari hasil pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum dokter gigi Buton Utara menegaskan Kepihak kepolisian resort Buton Utara agar tidak ada timpang tindih dalam penanganan kasus ini.

” Kami masih percaya dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian resort Buton Utara dalam penanganan kasus pelecehan terhadap istri saya, yang dimana laporan kami masuk semenjak 7 September 2022. Demi nama baik dan Marwah keluarga kami meminta kepada polres Buton Utara agar segera lakukan proses dan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 , agar masyarakat bisa tau sudah sampai di mana kasus ini berlanjut “. Tegas Idul Fitrah, S.H, Rabu 9/11/2022

Mustafa

Tinggalkan Balasan