Tak Bermoral, Seorang Anak Juragan Ayam, Hardik Terhadap Wartawan dengan Kata-Kata Kotor, Kini Pelaku Segera Dipolisikan

Jepara // kilatnusantara.com

Eko Hariyanto seorang Wartawan dari Kilatnusantara.com yang mendapat perlakuan tidak mengenakan saat mendampingi perwakilan pihak korban lakalantas pada Senin (26/9/2022) lalu, yaitu mendapat perlakuan dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan. Tindakan pelecehan tersebut dilakukan oleh LS anak perempuan H. Takim seorang juragan ayam.

Menurut Eko, perlakuannya dinilai arogan saat dirinya sedang mendampingi pihak korban laka lantas seorang nenek warga Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Jepara.

“Dari awal saya sudah menunjukan identitas saya sebagai wartawan, dan kehadiran saya mendampingi pihak korban, namun justru saya mendapatkan perlakuan tidak mengenakan oleh LS anak dari H. Takim. Dia melontarkan kata-kata kotor yaitu taek-taek kamu,” tutur Eko. Selasa (4/10/2022).

Tindakan pelecehan profesi wartawan itu bermula ketika dirinya bersama Khamdan selaku perwakilan dari korban laka lantas mendatangi pihak perwakilan pelaku yaitu H. Takim warga Desa Kalipucang Wetan RT 04 RW 01, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, dengan maksud memediasi atas kecelakaan yang terjadi pada juli 2022. Korban kecelakaan tersebut yakni seorang nenek renta yang mengalami luka parah.

Menurut penuturan pihak korban, kecelakaan tersebut bermula ketika Mobil Pickup bermuatan ayam potong melintas di jalan yang berada di desa Pelang, Kecamatan Mayong, Jepara. Saat itu hendak mengantarkan pesanan, tiba-tiba dari arah depan terlihat nenek melintas hingga kemudian terjadilah kecelakaan.

“Kedatangan saya bersama Khamdan anak korban dari Desa Ujung Pandan dengan didampingi Zaenal selaku carik Desa Kalipucang Wetan, karena Carik tersebut yang mengetahui dan mengantarkan ke rumah H. Takim, tujuan kami yaitu mengurus jasa raharja untuk biaya pengobatan korban,” tutur Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan, Mediasi berjalan alot lantaran terjadi mis komunikasi, hingga berjalan satu jam belum juga ketemu titik terang, tiba-tiba terjadilah perlakuan tidak menyenangkan.

“Mediasi berdurasi satu jam, namun karena mis komunikasi hingga akhirnya anak perempuan H. Takim inisil LS melontarkan kata-kata kotor yaitu Taek-taek,” terang Eko.

Atas tindakan tidak menyenangkan itu, wartawan tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara dengan tuduhan telah melanggar undang-undang tentang kebebasan pers dalam melakukan tugas wartawan.

Hal itupun mendapat sorotan dari Kaperwil Media Polri yang juga Pimprus Media Viosarinews.com. Menurutnya perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Saya bersama kawan-kawan mendukung penuh atas pelaporan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan juga tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami berharap Polres Jepara secepatnya menindaklanjuti pelaporan ini nanti dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar terlapor mendapatkan efek jera,” jelas Vio Sari yang akrab disapa Bunda Vio.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan