PEMDAL-SULTRA : Siapa Yang Cari Kesempatan Dan Popularitas ?, Kubus Bukan Hanya Di Moramo Di Kerjakan

Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Seluruh pengurus PEMDAL-SULTRA Geram dengan pernyataan Humas BWS yakni bahwa yang meneriakkan pekerjaan itu hanya mencari cari KESEMPATAN dan POPULARITAS saja, dan kubusnya itu di kerjakan di Moramo.

” Saya ingatkan pak Humas BWS bahwa yang mencari cari kesempatan dan popularitas siapa ?, Saya ingatkan sekali yang kita suarakan terkait izin dokumen AMDAL nya ! , Papan informasi yang di Pasang 19/10/2022 itu adalah sanksi administrasi DPLH, DELH, sanksi itu di mengerjakan pekerjaan sebelum ada izin lingkungan “. Ungkap R. Mustafa . A

R. Mustafa. A, menegaskan aturan mana yang menjelaskan kerja sambil proses pembuatan AMDAL Yang sudah DPLH itu, dan PT MINA FAJAR ABADI untuk SPK 26 Februari 2022 , BERITA ACARA 23 Maret 2022, RAB , SPESIFIKASI STPK 13 Desember 2021, Dan untuk Gambar Studi Identifikasi Potensi Kerusakan Pantai Kab Wakatobi TA. 2017. Tegas nya

Lanjutnya – Sedangkan papan dokumen pengelolaan lingkungan hidup ini jatuh pada tanggal 19/10/2022,dengan anggaran 57 Milyar untuk pulau kapota dan Matahora 18 Milyar, nah pertanyaan nya aturan mana yang menjelaskan bahwa sambil proses DPLH sambil kerja ?, sesuai informasi dari DLH PROV SULTRA bahwa kenapa mereka di kenakan sanksi administrasi karena mereka melakukan pekerjaan sebelum melakukan izin dokumen lingkungan. untuk pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas ada pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, untuk sanksi pun pasal 111 sesuai pasal 37. Tegasnya

Ketua hingga Anggota PEMDAL-SULTRA geram dengan apa yang menjadi sorotan, Pemdal-Sultra yang di wakili R. Mustafa. A , menegaskan bahwa Humas BWS yang mengatakan kalau kubusnya pun di kerjakan di Moramo, Itu bohong .

” Saya sampaikan bahwa pekerjaan BWS untuk kubusnya bukan hanya di kerjakan di Moramo tapi juga di Nambo. Mau nipu siapa ?. Silahkan kita buka bukaan dari pembuatan kubus hingga dokumen lingkungan nya, sesuaikan dengan SPK nya dan berita acaranya, dokumen yang pekerjaan kita sama kan dengan yang kami pegang.

Tak hanya itu, sekretaris pun angkat suara, ” pada dasarnya kita akan laporkan ke Polda , Kejati, agar di periksa itu pekerjaan, kalau memang di dahulukan pekerjaan maka kami meminta kepada pihak penegak hukum agar pasal yang yang ada di UU 32 tahun 2009, PP 22 tahun 2021, UU Cipta kerja No 11 Tahun 2020, di berlakukan kepada yang bersangkutan, KONTRAKTOR, BWS, PPK, DLH PROV, karena pastilah anggaran yang ada itu sudah jelas dengan tahap pembuatan dokumen lingkungan berupa AMDAL UPL UKL nya, “. Tegas Arsan.

Mustafa

Tinggalkan Balasan