Pasca Pencabutan IUP Hingga Pembatalan Pencabutan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa Menjadi Sorotan, Wakil Ketua Umum 1 APWMP Angkat Suara

Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Pasca Pencabutan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa pada tanggal 10 Mei 2022 yang masih melakukan aktivitas seperti biasanya, hingga terbitnya pembatalan pencabutan IUP yang di lakukan oleh Menteri Investasi Badan Penanaman Modal pada tanggal 20 Oktober 2022.

Muh. Husain Syukur Wakil Ketua Umum 1 Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia angkat suara terkait dugaan penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa selama IUP nya di cabut terhitung 10 Mei 2020.

” Ini menjadi dasar ketidak seriusan dalam pengawasan baik dari pihak ESDM Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Prov Sultra, PTSP Prov Sultra, Kejati Sultra bahkan Polda Sultra. Pasalnya hal ini sudah sekian kali di suarakan dan bahkan di adukan ke beberapa instansi terkait yang seperti yang saya sebut di atas namun tidak ada tindakan tegas “. Ungkap Husain Selaku Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia

Lanjutnya – Ini menjadi pertanyaan besar kepada pihak Kejati sulawesi tenggara terkait laporan yang di adukan oleh Lembaga Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Cabang Konawe Selatan pada tanggal 13 Oktober 2022, dan sebelum pada tanggal itu pihak dari JPKP Nasional cabang Konsel ini sudah melakukan aksi pada tanggal 28 September 2022 ke beberapa instansi dan DPRD. Tegasnya

Yang parahnya , Husain Selaku Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Merah Putih, mengatakan bahwa berapa kerugian negara yang di pake oleh PT Hoffmen Energi Perkasa selama pencambutan IUP masih berlaku yang terhitung dari 10 Mei 2022 hingga pasca pembatalan pencabutan nya pada tanggal 20 Oktober 2022. Ungkapnya

Kegiatan aktivitas PT Hoffmen Energi Perkasa selama pencabutan IUP nya masih berlaku di nilai dan di duga ada aroma perselingkuhan pasalnya kalau ada keseriusan dalam pengawasan dari pihak administrasi maupun pihak penegak hukum sudah harus mengambil langkah untuk menghentikan pekerjaan selama belum ada surat atau legalitas sah terkait pembatalan pencabutan IUP yang seperti pada tanggal 20 Oktober 2022. Tegas nya 30/10/2022

” Sudah jelas di UU Minerba No 3 Tahun 2020 pada pasal 158 bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat di kenakan sanksi 5 tahun dan denda 100 milyar “. Ungkap Husain Selaku Wakil Ketua Umum 1 Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia lewat celuler.

Mustafa

Tinggalkan Balasan