Ketua Kordinator Aspirasi : WARNING Direktur PT Hoffmen Di Pidana, Terkait Aktivitas Ilegal Selama 5 Bulan Sebelum Pasca Pembatalan Pencabutan IUP

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Konawe Selatan dan PT Hoffem Energi Perkasa lakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Rapat DPRD Provinsi Sultra. Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra.

Panggilan akrab La Ali ,yang di berikan kepercayaan oleh JPKP Nasional Konsel untuk menjadi Ketua Koordinator Aspirator, menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat bahwa pencabutan IUP dari PT Hoffen Energi Perkasa bahwa dirinya sudah meminta tanggapan ke dinas terkait.

“Pencabutan IUP PT Hoffen Energi Perkasa ini dilakukan oleh menteri investasi sejak 10 Mei 2022, sedangkan pembatalan pencabutan IUP baru keluar 20 Oktober 2022 lalu, namun yang ditemukan dilapangan PT Hoffmen terbukti masih melakukan aktivitas,”Kata Ali saat menyampaikan temuannya.

Ali menuturkan bahwa dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sultra yang diwakili oleh Kabid perizinan dan bagian pengaduan mengatakan bahwa apa yang dilakukan PT Hoffen itu ilegal.

” DPMPTSP Provinsi Sultra dalam rapat dengar pendapat juga mengakui bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hoffen setelah pencabutan IUP adalah ilegal. Pasalnya dengan pencabutan IUP tertanggal 10 Mei 2022 sampai 19 Oktober 2022 masih melakukan pekerjaan. ” Ungkap Ali

Ali mengatakan Manager PT Hoffmen pun sendiri mengakuinya di hadapan peserta RDP tadi. La Ali pun Menegaskan bahwa tidak ada sejarah pihak yang berwajib melakukan pencabutan IUP tanpa ada unsur kesalahan dan dasar kesalahan yang di lakukan. Tegas La Ali

Ketua Kordinator ini dengan tegas tidak ada alasan lagi untuk PT Hoffmen, terkait pekerjaan Ilegal itu, karena ini sudah benar benar melakukan aktivis ilegal.

” PT Hoffmen tidak bisa beralibi lagi ini sudah benar benar kesalahan melawan hukum, kalau mereka beralasan bahwa tetap berjalan karena mengingat gaji karyawan , kan bisa berhenti dan bisa menyampaikan ke karyawan untuk menunggu izin terbit dulu “. Tegas nya

Lanjutnya, kita tidak berbicara masalah administrasi tapi kita sekarang berbicara Terkait tindak pidana , itu sudah jelas ada di UU 3 Tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 Milyar, belum lagi pelanggaran pengelolaan lingkungan yang ada pada PP 22 Tahun 2021, PP 5 Tahun 2021 yang ada di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Tegas nya di ruang RDP

Adanya unsur pelanggaran yang di lakukan Hoffmen, ketua Kordinator Aspirator menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat hari ini belum selesai , harus di jadwalkan ulang agar di hadirkan dengan Polda Sultra, Kejati Sultra, BPK Sultra, Dan Gakkum LHK Provinsi Sultra

” Hari ini RDP kita belum di anggap selesai karen sekarang kita bahas terkait kasus penyalahgunaan aturan atau tindak pidana, pasalnya sudah jelas ini kegiatan ilegal mining apalagi di akui oleh PT Hoffmen sendiri, maka pimpinan rapat hari ini agar jadwal kan RDP ulang untuk hadirkn APH “. Tegas Ali , di hadapan Pimpinan RDP siang siang tadi

Sedangkan kata Pimpinan sidang RDP tadi yakni La ode Frebi Rifai. SH akan melakukan RDP ulang minggu depan kemungkinan hari Senin, Selasa dan Rabu. Senin 31/10/2022.

Mustafa

Tinggalkan Balasan