Indonesia Menjadi Tuan Rumah Kongres Hukum Medis Dunia

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Indonesia akan menjadi tuan rumah Kongres Hukum Kedokteran Dunia ke-28 pada 20-23 Juli 2024. Kongres Hukum Kedokteran kelas dunia tersebut akan digelar di Batam, Kepulauan Riau, dan rencananya akan dihadiri 61 negara.

Acara ini merupakan kerjasama antara World Association of Medical Law (WAML) dan Persatuan Pendidik Hukum Kesehatan Indonesia. Selain itu, acara ini juga akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Hal itu terungkap setelah Presiden WAML Roy Gerry Beran bertemu dengan Direktur Utama BPJS Ali Goufron. Rapat digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024) malam.

CEO Kongres WAML ke-28, M. Nasser mengatakan, presiden WAML saat ini berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai pertemuan. Diantaranya pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jasona Laoli.

“Hari ini (Roy Beran) datang ke Indonesia karena Indonesia adalah penyelenggara Kongres Dunia ke-28. Beliau datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaporkan rencana kongres ini,” kata Nasser.

Direktur Utama BPJS Ali Gufron mengatakan Kongres ke-28 ini diharapkan dapat menarik perhatian banyak negara. Pasalnya, banyak permasalahan berbeda yang akan dibahas dalam kongres tersebut.

“Jadi intinya masalah hukum kesehatan, masalah bioetika terkait malpraktek dokter. Nanti akan dibahas medical error dan malpraktek medis, macam-macam,” kata Gufron.

Ghufron berharap dengan adanya workshop di Kongres WAML ke-28 ini, BPJS tetap tangguh menghadapi berbagai tuntutan dan tuntutan. Baik tuntutan dokter, rumah sakit maupun tuntutan masyarakat.

CEO WAML Kongres ke-28 M. Nasser (paling kanan), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzy Anugera (paling kiri)

Presiden WAML Prof Roy Gerry Beran mengatakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan peserta terbesar di dunia. Dengan hampir 270 juta peserta atau 96 persen penduduk Indonesia.

“Ini adalah kerja keras yang luar biasa, sebuah pencapaian kelas dunia. Jadi harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarkan ke seluruh dunia,” kata Roy.

Sembari mengapresiasi BPJS Kesehatan, Roy mengingatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus dijaga dan dikembangkan. Pasalnya, semakin maju pembiayaan layanan kesehatan di suatu negara, maka semakin kompleks pula hak penduduk untuk hidup sehat.

“Untuk itu harus ada upaya yang sistematis dan terencana. Untuk mencegah timbulnya kasus hukum kesehatan atau kasus hukum mediko di pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Roy


Tinggalkan Balasan