Dua Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Lumajang

Lumajang // kilatnusantara.com

Polres Lumajang lakukan Perss Release ungkap Dua Pelaku terduga persetubuhan dengan kekerasan anak di bawah umur di wisata Padang savana kecamatan tempeh kabupaten Lumajang pelaku inisial “A” (44) warga Desa Selokanyar kecamatan Pasirian dan “T” (47) warga Desa Selokanyar kecamatan Pasirian.

Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam perss release di halaman Polres jum’at (26/01/2024) memyampaikan keberhasilan ungkap tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan anak di bawah umur.

“Ya pada hari ini kita Perss Release tindak pidana dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur di wilayah wisata Padang savana kecamatan tempeh”.ungkapnya

“Berawal dari kronologis kejadian pada tanggal 13 Desember 2023 yang mana korban bunga (nama samaran) (16) menuju wisata di ajak oleh inisial “F”sesampainya di lokasi korban parkir motornya kemudian korban di datangi kedua pelaku yang tidak di kenal, Kemudian kedua pelaku melakukan pengancaman kepada korban dan saudar “F” dengan senjata tajam pisau dan celurit dan melakukan peserubuhan dengan di videokan” ujar kapolres lebih lanjut.

Masih menurut Kapolres “Setelah kejadian itu saudara F di ajak menjauh dari tersangka yang saat ini kita amankan, kemudian dari salah satu dari mereka memaksa dengan ancaman kepada korban untuk melakukan kegiatan persetubuhan setelah itu dilaksanakan kemudian mereka berdua juga mengancam untuk membuka tas dari saudar F kemudian meminta untuk meminta jok motor yang di pakai korban dan F akhirnya mengambil STNKnya, Setelah kejadian itu baru mereka pergi dengan membawa hp dan motor korban” Ujarnya lagi.

“Berawal dari laporan ini pada tanggal 23 Januari 2024 kawan kawan dari Resmob melakukan penyelidikan sehingga ada indikasi yang bisa di lacak dan di temukan hp korban saudara F di bawa oleh saudara MH yang di pakai oleh istri salah satu pelaku yaitu saudara T dari keterangan ini di dapat dari suaminya T kemudian kami melakukan pendalaman hp ini juga berasal dari saudara A yang dilakukan terhadap saudara korban dan saudara F”. Ujarnya lagi.

“Akhirnya dari keterangan ini kami amankan saudara A tetapi pada saat pelaksanaannya ada perlawanan dari saudara A sehingga dilakukan tindakan yang terukur”. Tegas Kapolres

AKBP M. Zainur Rofik berharap kepada masyarakat Lumajang pada saat berada di manapun harus ingat waktu.

“Kami harapkan pada masyarakat lumajang khususnya pada melakukan kegiatan entah itu wisata entah itu kegiatan kegiatan yang lain harus di perhatikan waktunya ketika waktu menjelang malam waktu waktu yang cukup sepi sehingga kerawanan kerawanan ini bisa menjadi lebih karena aktivitas masyarakat ini kembali kerumah untuk istirahat”. Harapnya.

Editor : Suryo Purnomo

Tinggalkan Balasan