Dua WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong Dibebaskan

KILATNUSANTARA.COM, Hong Kong: Polisi di Hong Kong telah membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan di toko jam tangan mewah. Empat lainnya masih ditahan Rumah koreksi Polisi Hong Kong.

“Dua orang dibebaskan dengan jaminan dan empat orang ditahan karena persidangan masih dalam tahap penyidikan. Kedua WNI ini saat ini sedang menjalani asesmen oleh pihak berwajib agar bisa dibebaskan dengan jaminan,” kata Konsul Protokol dan Konsul Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Clemens Triadji Bektikusuma, dalam perbincangan dengan Pro3. RRI, Selasa (19/3/2024).

Status keenam WNI tersebut berstatus tersangka, meski berkasnya belum diserahkan ke kejaksaan. KJRI telah mendapat izin dari keempat tersangka yang masih ditahan dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemui keempat WNI tersebut.

Clemens mengakui, WNI tidak diberikan akses ke KJRI untuk bertemu. Adapun alasan penolakannya, berdasarkan kasus yang telah diperiksa oleh KJRI, mereka khawatir jika informasi tersebut tersebar ke publik di negaranya.

Alasan lainnya, jika dikaitkan dengan serikat pekerja, adalah menyangkut keselamatan jiwa WNI tersebut. “Baru tadi siang (Selasa) kami kembali dihubungi polisi. Mereka mengatakan keempat WNI yang diamankan akhirnya bersedia bertemu dengan KJRI,” ujarnya.

KJRI Hong Kong masih menggali informasi mengenai profesi atau pekerjaan keenam WNI tersebut. Namun menurut informasi, empat orang tersebut adalah Tinggal atau warga negara asing yang tetap berada di Hong Kong setelah batas waktu yang ditentukan, sesedangkan seseorang berstatus pencari suaka.

“Kami belum mendapat rincian pengerjaannya karena keenam tersangka awalnya menolak memberikan izin. Mereka menolak memberikannya izin untuk akses konsuler,” jelas Clemens.

KJRI Hong Kong mengimbau WNI untuk menaati hukum di Hong Kong. KJRI mengimbau WNI untuk tidak melakukan kejahatan dan perilaku berbahaya lainnya. (Foto: KJRI Hong Kong).

Ia menegaskan, KJRI bertindak cepat saat mendapat informasi ada enam WNI yang tertangkap basah. Upaya tersebut antara lain meminta notifikasi akses konsuler bagi perwakilan KJRI Hong Kong untuk bertemu dengan para tersangka.

KJRI ingin memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi, seperti bantuan penerjemah dan pengacara baik yang diberikan pemerintah Hong Kong. Atau bagi yang punya uang, Anda bisa menyewa pengacara sendiri.

Baca juga: Terkait Penangkapan WNI, KJRI Hong Kong Minta Akses Konsuler

Polisi sebelumnya menangkap enam warga negara Indonesia pada 14-15 Maret 2024. Mereka diduga merampok toko jam tangan mewah di Causeway Bay dengan senjata tajam.

Menurut media lokal Dimsumdaily Hong Kong, usia pelaku adalah antara 27 dan 35 tahun untuk perempuan. Sedangkan pelaku laki-laki berusia antara 26 hingga 29 tahun.


Tinggalkan Balasan