BI Pastikan Uang Pecahan 1.0 Hanya Contoh

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Bank Indonesia (BI) merespons informasi beredarnya uang kertas baru pecahan 1,0 rupiah. Melalui akun Instagram @bank_indonesia, BI memastikan uang yang viral di media sosial tersebut bukanlah rupiah baru yang dikeluarkan BI.

“Jangan salah, sesama Rupee! Sebab dapat dipastikan uang kertas yang viral yang beredar di media sosial dengan nilai nominal 1,0 tersebut bukanlah uang kertas rupiah baru dari Bank Indonesia,” tulis BI dalam akun Instagramnya, dikutip Minggu (4/7/2024).

Sebagian orang mengasosiasikan Uang 1.0 dengan redenominasi atau penyederhanaan dan pemerataan nilai rupiah. Uang pecahan Rp 1.000 diubah menjadi pecahan 1,0.

Bank Indonesia (BI) merespons informasi perilisan uang kertas baru pecahan 1,0 rupiah. (Foto: Instagram @bank_indonesia)

BI menjelaskan, uang tersebut merupakan uang kertas yang diterbitkan oleh Perum Peruri dan bukan rupee. House Note sendiri merupakan contoh mata uang yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan percetakan uang untuk keperluan promosi.

“Uang dalam negeri bukan mata uang rupee! Jadi teman-teman video uang pecahan 1.0 ini adalah Uang Rumah karya Perum Peruri,” tulis BI menjelaskan.

“House Note adalah contoh uang (money sample) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan pencetak uang/pencetak uang. Dalam hal ini Perum Peruri,”.

BI menjawab, tujuan penerbitan Surat Utang DPR adalah untuk meningkatkan kemampuannya dalam mencetak uang. Terutama dengan menggunakan fitur keamanan teknologi tertentu.

BI memastikan House Notes tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. Uang kertas dalam negeri tidak memiliki ciri-ciri mata uang rupee sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021.

Lebih lanjut, BI juga menegaskan belum mengeluarkan uang rupee baru. Uang terakhir yang dikeluarkan BI adalah uang kertas pecahan tujuh rupee tahun terbit 2022 pada 18 Agustus 2022.

“House Note merupakan mata uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak mempunyai ciri-ciri uang rupee. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021,” tulis BI.


Tinggalkan Balasan