Truk Besar Masih Nekat Beroperasi di Jalintim Sumatera

KILATNUSANTARA.COM, Banyuasin: Meski sudah ada larangan mulai 5 April 2024, sejumlah kendaraan besar berporos tiga atau lebih masih nekat melintasi jalur Sumatera Timur (Jalintim). Polisi Banyuasin mengambil tindakan disipliner dan menghentikan tindakan mereka.

Salah satu pengemudi bernama Idul mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut. Kendaraannya sempat terhenti sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhenti di Pos Pam Ops Ketupat Musi 2024 di Pangkalan Sterio SPBU.

Aide mengatakan dia membawa belanjaan dan sempat tertunda karena kemacetan lalu lintas. Aid menerima bahwa mobilnya akan disita sementara.

Kapolsek Kapospam Banyuasin, Iptu. Julyardy, menegaskan, sesuai instruksi Irjen Pol. Rahmad Wibowo, kendaraan besar dengan poros tiga atau lebih dilarang beroperasi. Tidak termasuk bus yang mengangkut penumpang, mobil yang membawa makanan dan bahan bakar.

Truk besar yang ugal-ugalan harus parkir di kantong parkir yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di Kalimantan Timur, Sumatera.

“Seperti biasa, kami memasukkan mobil besar dengan tiga as atau lebih dan barang bawaannya tidak terlalu mendesak, kami masukkan ke dalam kantong parkir. Atau kita suruh putar balik dan istirahat di rest area agar tidak terjadi kemacetan lagi,” kata Giulardi.

Polisi mengimbau pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas, berhati-hati dan waspada demi keselamatan berkendara. Penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi diharapkan tidak saling menempati sisi jalan untuk menghindari penumpukan kendaraan danpada wanita


Tinggalkan Balasan