Gaji Pekerja Migran Indonesis di Malaysia Tidak Dibayarkan

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia memantau kasus pengadilan yang melibatkan korban pekerja migran Indonesia berinisial E. Perempuan asal Sekadau, Kalimantan Barat itu disiksa oleh majikannya dan bahkan tidak dibayar gajinya selama tujuh tahun bekerja.

“Sebelum sidang di Pengadilan Sibu Sarawak, kami bertemu kembali dengan E. Kami meyakinkan dia untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang apa yang terjadi,” kata Konjen RI Raden Sigit Wityaksono kepada Pro3 RRI Kamis (02/06/2024).

Dalam persidangan terungkap bahwa majikan telah memperlakukan E dengan tidak adil, seperti memaksanya bekerja seharian. Kemudian pekerja E yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga kerap mendapat kekerasan karena dituduh mencuri.

Sayangnya gaji E belum dibayarkan selama tujuh tahun bekerja. Selain itu, seringkali majikan memaksa mereka bekerja di tempat lain, dengan upah yang dipungut oleh majikan.

“E bekerja dari pukul 04.00 hingga tengah malam dan tugasnya hanya membersihkan rumah, bukan menyiapkan makanan. Mereka sebenarnya menugaskannya bekerja di rumah orang lain untuk mendapat upah, tapi majikan menerimanya,” ujarnya.

Seorang pekerja migran Indonesia berinisial E (baju merah bergambar kuda) didatangi Konjen RI Kuching, Malaysia Raden Sigit (memakai topi hitam) di Rumah Perlindungan Perempuan. (Foto KJRI Kuching).

Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari seorang tetangga yang mendengar teriakan dari rumah majikan E pada 18 Juni 2023. Tetangga tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Sibu dan disusul dengan penangkapan majikannya keesokan harinya dan langsung ditangkap. dinyatakan sebagai tersangka.

Kasus ini sedianya akan dimulai pada Januari 2024, namun ditunda dengan alasan majikan tidak menghadiri persidangan karena mengaku sakit. Sidang dimulai pada 29 dan 30 April 2024, dan persidangan diperkirakan akan berlanjut hingga September.

Alasan E diam selama tujuh tahun adalah kekerasan yang dilakukan majikan, pekerja E takut akan ancaman. “Kami berpartisipasi dalam proses tersebut dan orang yang terkena dampak berkali-kali mengatakan bahwa dia takut,” katanya.

KJRI akan berupaya segera membayarkan gaji E selama tujuh tahun. Sementara polisi fokus pada kejahatan yang dilakukan majikan E.

Harapan terbesarnya adalah kompensasi gaji yang belum dibayarkan selama tujuh tahun. Sementara itu, polisi akan memeriksa aspek transfernya, sebagian dari tuntutan Polres Sibu, pintanya.

Pekerja E juga diduga menjadi korban tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus TIP menjadi perhatian utama KJRI dan harus segera diselesaikan.


Tinggalkan Balasan