Susi Pudjiastuti : Importir Garam Rugikan Petani Tenggelamkan

Jakarta // kilatnusantara.com

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022. Susi berharap importir garam yang merugikan petani ditenggelamkan.

Saya hadir sebagai warga negara yang baik patuh hukum dan perduli nasib para petani garam, memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus impor garam. hal yang merugikan ekonomi petani garam bisa tertangani dan saya berharap kepada Kejagung untuk menjaga keberadaan,
keberlanjutan dan kesejahteraan petani garam. Ia berharap agar importir garam yang merugikan petani garam dapat ditenggelamkan,”ujar Susi, demikian dikutip dari akun Twitter resminya @susipudjiastuti, Jumat (7/10/2022).

Susi Pudjiastuti menjelaskan,menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus impor garam industri.pemeriksaan tersebut merupakan hal biasa sebagai mantan pejabat dan mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada Jaksa.

Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.

lanjut, Susi menjelaskan negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, kata Susi, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi petani garam.
Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini,” tuturnya.

Jjika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.Yang terakhir, saya ingin kalau ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal,” katanya.

Sementara itu,Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di kasus impor garam. diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengungkapkan Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu memberikan kuota 3,7 juta ton garam.

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 3,7 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,”

Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat 7/10/2022.

Ketut melanjutkan, menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan impor kuota garam tersebut yang dilakukan oleh oknum yang mendapat keuntungan sehingga Susi dipanggil untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang diusut Kejagung tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” katanya.

Tim Red

Tinggalkan Balasan