Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kendaraan oleh BAF dan Abashi Masuk Penyidikan

Cirebon // kilatnusantara.com

Babak baru terhadap laporan Arif Rohidin akhirnya melakukan gugatan dugaan aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti (Abashi) di Polres Cirebon Kota.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF yang telah melakukan pengambilan kendaraan bermotor tanpa ijin atau mencuri serta menggelapkan.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan pihaknya merespon positif dengan peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.

“Sudah ada kepastian hukum terhadap laporan klien Kami. Kami berharap para pelaku perampasan kendaraan akan mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian,” ungkap Bildansyah, Jumat (7/10/ 2022).

Bildanysah menambahkan kepastian hukum tentunya akan dilanjutkan dengan tindakan tegas karena memungkinkan para pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan dilakukan penangkapan.

“Harapan kami tentunya mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bildansyah.

Sementara Arif mengaku pihaknya mengaku senang karena persoalan yang dihadapinya ditanggapi mendapatkan kepastian hukum.

“Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan tersebut,” ujar Arif.

Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.

Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu ketika tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.
“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Pada kesempatan tersebut Dani, lanjut Arif meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Dalam posisi saya mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari 4 (empat) orang yang memepat korban tadi.

“Dengan tanpa ijin lebih dulu dari saya, mengambil kunci motornya, yang oleh Dani dijelaskan pada saya katanya untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan.

Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar Arif.

Tim Red

Tinggalkan Balasan