Dir Reskrimum Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Batam // kilatnusantara com

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian, S.IK., MH., didampingi oleh Kabid Humas yang diwakili oleh Paur Penmas Ipda Yelvis Oktaviano, SH., MH., dan Kasubdit IV AKBP Achmad Suherlan, S.IK., gelar konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural bertempat di ruang Dit Reskrimum Polda Kepri, pada Senin (26/9/2022).

Dalam keterangan persnya, Dir Reskrimum Kombes Pol Jefri R.P Siagian, S.IK., MH., mengatakan kronologis berawal pada tanggal 22 September 2022, Polda Kepri melalui Subdit IV melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pekerja migran Indonesia non prosedural di pelabuhan Harbour Bay.

Pengungkapan ini, menurut Jefri, berawal adanya laporan dari pihak keluarga PMI yang berhasil diselamatkan ini yang menghubungi kami tentang anggota keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural yang keluarganya keberatan, kemudian Subdit IV melakukan penyelidikian di beberapa pelabuhan yang menjadi tempat keberangkatan ke luar negeri dan ditemukan di seputaran Harbour Bay, sehingga pada saat itu juga Subdit IV melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga yang membantu memberangkatkan PMI ke negeri Jiran.

“Dari hasil pengungkapan tersebut terdapat 7 orang korban yang berhasil diselamatkan dan ke 7 orang ini berasal dari wilayah Lampung, Palembang, dan dari Madura,” jelas Jefri.

Untuk modusnya, kata Jefri, mereka ini tidak membayar kepada pengurus disini, tapi cukong yang dari Malaysia yang memberikan biaya semuanya kepada perekrut yang ada di Lampung untuk merekrut, mencari warga negara Indonesia yang mau bekerja ke Malaysia.

Setelah uang di kirim kepada perekrut ini, jumlahnya kurang lebih Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), diberangkatkanlah ke Batam dan di Batam sudah ada yang menunggu. Untuk tersangka yang berhasil diamankan berinisial A yang beralamat di Komplek Baloi dan si A yang mengurus semua keberangkatan untuk ke Malaysia.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 8 buah Paspor, 8 lembar tiket keberangkatan menggunakan Ferry, 1 unit Handphone, 1 unit kendaraan, 1 buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah),” ujarnya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka A menggunakan undang-undang pekerja migran Indonesia yaitu pasal 81 jo pasal 83 undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling lama Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tutup Jefri.

Tim Red

Tinggalkan Balasan