RRI.co.id – Cara Cek DPT Online

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Pemungutan suara atau pemungutan suara pemilu di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Mereka yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 berhak memilih.

Persyaratan tersebut adalah Anda berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau Anda sudah menikah dan pernah menikah sebelumnya. Masyarakat yang hak pilihnya belum dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang sah, juga dapat memilih.

Syarat selanjutnya adalah warga negara memiliki tempat tinggal di Indonesia, dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang terbukti. Pemilih yang tidak memiliki e-KTP bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri, hal ini bisa dibuktikan selain dengan e-KTP, juga paspor atau dokumen perjalanan seperti paspor. Syarat terakhir adalah Anda bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab, anggota aktif Polri atau prajurit TNI dilarang memilih. Bagi Anda yang merupakan pemilih terdaftar, disarankan untuk aktif melakukan pengecekan di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi verifikasi dengan menyediakan layanan verifikasi daftar DPT secara online. Layanan ini tersedia untuk umum.

Contoh kolom pencarian online DPT di website www.kpu.go.id dilihat pada Rabu (7/2/2024) (Foto: diambil dari website KPU)

Berikut langkah-langkah verifikasi online:

1. Kunjungi website KPU: www.kpu.go.id

2. Pilih menu cek DPT online

3. Masukkan/ketik NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri

4. Klik cari

5. Jika sudah mendaftar maka akan muncul informasi yang memuat identitas pemilih seperti nama, nomor NIK, nomor KK, alamat dan nomor TPS.

Berikut cara cek DPT secara online. Selamat memilih dan memilih hati nurani Anda.


Tinggalkan Balasan