Diduga PT. Luby Indonesia Melanggar Undang-undang Cipta Kerja, Memberikan Upah Sangat Rendah Kepada Karyawannya

Tangerang // kilatnusantara.com

PT. Luby Indonesia yang berlokasi di desa sukamantri kecamatan pasarkemis kabupaten Tangerang di duga melanggar undang-undang cipta kerja pasal 88A ayat 3, yang memberikan upah sangat rendah atau dibawah standar UMK Kabupaten Tangerang.

Upah UMK kabupaten Tangerang yaitu 4.2 juta per bulan yang sudah di tentukan oleh gubernur Banten, PT. Luby Indonesia di duga memberikan upah kepada karyawan nya sebesar Rp. 50.000 – 70.000 per hari, kalau di total dalam sebulan Karyawan hanya mendapatkan Rp. 1.250.000 – 1.750.000, sangat jauh di bawah rata-rata UMK kabupaten Tangerang.

dalam undang-undang cipta kerja pasal 88A ayat 3 dimana bila perusahaan membayar upah sangat rendah atau dibawah standar UMK setempat maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda Rp. 400.000.000.

Dalam hal ini tim media kilatnusantara.com mendapatkan informasi dari beberapa warga yang bekerja di perusahaan tersebut dan ada salah satu warga desa sukamantri yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya bekerja di PT. Luby kurang lebih 5 bulan, gaji perhari 60 rb” tutur warga yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, Senin, 10 Oktober 2022.

Tim Media kilatnusantara.com beberapa hari yang lalu sudah memberikan surat klarifikasi kepada perusahaan, untuk mengundang Tim Media Nasional kilatnusantara agar dapat di berikan klarifikasi oleh pihak perusahaan, namun surat yang Tim Media Kilat nusantara kirimkan tidak di respon oleh pihak perusahaan, sampai berita ini di terbitkan.

Tim Red

Tinggalkan Balasan