Disnaker Kabupaten Tangerang Salah Undang Kadin Dalam Dialog Dewan Pengupahan

Tangerang // kilatnusantara com

Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Tangerang Gelar DIALOG DEWAN PENGUPAHAN, dalam Dialog tersebut yang bertemakan Kebutuhan Hidup Layak Vs PP 36 2021 acara tersebut di Hotel Lemo Jln Raya Legok no 88 kecamatan Kelapa Dua kabupaten tangerang.

Acara tersebut di hadiri oleh berbagai unsur di antaranya utusan KEMENAKER yang di wakili oleh Cesar Cahyo dan utusan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang di wakili oleh Burhanudin, SH. Selaku Wakil Ketua Bidang Ketenaga Kerjaan.

Kepada Awak Media “Burhanudin, SH, Selaku Wakil Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Bidang Ketenaga Kerjaan, “Mengapresiasi atas undangan tersebut karena Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang tidak punya kapasitas untuk hadir dalam acara tersebut.

Sambung nya “Karena 11 orang yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang mewakili mewakili Unsur pengusaha semua nya tema teman dari APINDO, Padahal dasar Hukum nya jelas bahwa kadin itu Induk dari seluruh Organisasi pengusaha.

Masih Kata Burhanudin, SH, Dasar Hukum nya antara lain, UU no 10 th 1987 tentang KADIN, PERPRES RI TENTANG Persetujuan perubahan AD/ART KADIN.

Begitu juga Dalam ART Bab III PASAL 4 setiap pengusaha indonesia, organisasi perusahan dan atau organisasi pengusaha yang meliputi :

a. Pengusaha Indonesia di antaran nya terdiri dari BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Koperasi, Usaha Mikro dan Ultra Mikro serta usaha Swasta.

B. Organisasi perusahaan di antaranya terdiri dari Asosiasi, Gabungan, Perkumpulan, atau nama apapun yang serupa, dan

C. Organisasi pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau Nama apapun yang serupa.

Wajib Untuk hanya menginduk kepada Kadin, dan menjadi anggota Kadin, dengan mendaftar pada Kadin.

Burhanudin, SH, Berharap kedepan nya dari unsur kadin agar bisa masuk di DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN TANGERANG, Tutupnya.

Tim Red

Tinggalkan Balasan