Pj. Bupati Jepara ; Masyarakat Jangan Panik Pemkab Bentuk Tim Penyehatan Bank

Pemerintah Kabupaten Jepara menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk tim penyehatan bank. Tim ini akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank plat merah PT BPR Jepara Artha Perseroda dan berfokus pada pengembalian dana nasabah. Pers rilis tersebut berlangsung di Gama Resto BSB Semarang, Minggu (24/12/2023).

Pj. Bupati H. Edy Supriyanta meminta agar masyarakat tidak panik. Sebelumnya, sempat terjadi penarikan secara besar-besaran di bank milik pemerintah kabupaten Jepara. Banyak masyarakat mengambil secara bersamaan, hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari. Saat diwawancarai wartawan, para nasabah yang mengantre mengaku ingin menggunakan uang yang disimpan untuk membiayai persiapan sekolah dan kebutuhan sembako.

Pj. Bupati H. Edy Supriyanta dalam pers rilis hadir bersama tim penyehatan bank yang dibentuk. Ia meminta kepada masyarakat agar tidak panik melihat antrean yang mengular di bank. H. Edy Supriyanta juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang. Ia menegaskan, uang milik masyarakat yang tersimpan di BPR Jepara Artha aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat agar jangan tidak panik. Jangan panik dan membawa deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko mengatakan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang. Pihaknya juga mengatakan pemerintah terus berkomunikasi aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemkab juga telah menerbitkan SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

“Tim tersebut terdiri dari Bupati Jepara sebagai Pengarah I, Sekretaris Daerah Jepara sebagai pengarah II, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sebagai Ketua,” kata Edy Sujatmiko.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, sesuai dengan UU PPSK, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi. Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, Bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan.

“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.

Sumarjono menjelaskan, seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, OJK melakukan pengawasan biasa untuk Bank Dalam Pengawasan Normal, dan OJK melakukan monitoring serta evaluasi yang ketat terhadap action plan yang disampaikan Bank dalam rangka perbaikan kinerja untuk Bank Dalam Penyehatan. Monitoring dan evaluasi yang ketat ini dimaksudkan untuk dapat menilai apakah rencana kerja penyehatan Bank berjalan dengan baik sehingga Bank menjadi sehat atau Bank tidak perlu dimasukkan dalam kategori Bank Dalam Resolusi.

“Sesuai dengan peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah dengan syarat nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya.
Media kilat nusantara

Tinggalkan Balasan