A Sukri Isa Terkait Hak Ulayat Adat : Pihak ATR BPN Tuba Jangan Menunda-Nunda

Teladas // kilatnusantara.com

Ketua Tim penyelesaian Hak Ulayat Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas A Sukri Isa terkait orasi damai yang di laksanakan oleh masyarakat adat marga Tegamoan kampung Teladas ke kantor Atr/BPN tulang bawang pada Senin (15/8/2022) lalu.

Terhadap tiga kampung, kampung sungai Nibung, Kampung Pasiran jaya, dan Kampung Pendowo Asri kecamatan Dente Teladas kabupaten tulang bawang provinsi Lampung.

“Masyarakat adat Tegamoan Kampung Teladas Bukan menuntut tanah, namun perlu di ketahui ketiga kampung tersebut berdiri dan duduk di wilayah hak Ulayat hukum adat masyarakat Tegamoan kampung Teladas (red) jadi kami bukan menuntut tanah.

Dan tuntutan ini, bukan mengada -ada “pasalnya Bahwa yang dimaksud dengan HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT adalah Hak yang dimiliki Masyarakat Hukum Adat atas tanah, sungai (kali kecil), dan tanaman/pohon-pohon yang tumbuh sendiri secara alami yang dimiliki secara turun temurun sebagai tempat mencari nafkah/lahan kehidupan masyarakat hukum adat.”Ungkap A Sukri Isa kepada kilatnusantara.com pada Sabtu (24/9/2022).

Saya berharap kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang dan Pemerintah kabupaten tulang bawang, agar masalah ini secepatnya di selesaikan dan semua pihak terkait segera di pertemukan jangan menunda -nunda waktu lagi ,dan hal ini jangan di anggap sepele ” Ujarnya.

Selanjutnya Abdul Dahyi selaku Kepala marga tegamoan Kampung Teladas(gelar) ST Puhun sebalik Way selaku wakil ketua 1 tim penyelesaian Hak Ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas mengatakan

“Saya menyayangkan sikap pihak ATR /BPN Tulang bawang, sejak surat masuk kami dari tahun 2021 -2022 tuntutan kami masyarakat adat di anggap sepele, bahkan setelah orasi kami laksanakan hampir 40 hari lama belum satupun pihak dari ketiga kampung tersebut di pertemukan kepada kami masyarakat adat kampung Teladas.

Ini ada apa (red) kok kami masayarakat adat marga Tegamoan seolah -olah tidak di hargai keberadaanya di wilayah Lampung, kami ini masyarakat adat bukan orang tumpangan dan ini kabupaten tulang bawang provinsi Lampung, kenapa kami tidak di akui “tegasnya.

M.gandi

Tinggalkan Balasan