Sekwan DPRD Kabupaten Wakatobi Resmi Menyerahkan Surat Pencabutan Laporan-Nya Kepolsek Wangi Wangi Selatan,, Ini Tanggapan-Nya !!!

WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA//kilatnusantara.com – Terkait kerusakan yang ada di DPRD kab wakatobi beberapa pekan lalu dari pihak aktivis dan wartawan kini di kriminalisasi kan .

 

Awalnya kejadian beberapa pekan lalu sekwan DPRD kab wakatobi telah melakukan laporan ke Polsek Wangi Wangi Selatan yakni terkait pengrusakan yang di lakukan aktivis dan dua orang wartawan yakni Syaiful dari TenggaraNew.com dan nuriaman dari edisi Indonesia yang datang ke DPRD kabupaten wakatobi mendampingi aktivis yakni Rahman Jadu untuk melakukan peliputan.

 

Kronologis yang di liput dari pernyataan sikap pimpinan redaksi TenggaraNew.com lewat group wartawan Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 14/10/2022 , bahwa Kasus kriminilisasi ini bermula, ketika aktivis LSM Rahman Jadu hendak menemui Saharuddin anggota DPRD Wakatobi di kantor dewan pada tanggal 14 September 2022. Kedatangan Rahman Jadu untuk mempertanyakan soal adanya preman yang disuruh Saharuddin untuk meneror, termasuk terhadap wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman.

 

Lanjutnya – Kedua wartawan ini bahkan teman seperjuangan nya mereka pun terkena teror preman, karena beberapa kali memberitakan kebijakan Pemda Wakatobi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Setelah anggota dewan rapat bersama dengan OPD Wakatobi selesai, Rahman Jadu masuk ke dalam ruangan menemui Saharuddin. Saat bertemu terjadilah kegaduhan. Dua wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman yang berada di luar ruang rapat langsung masuk ke dalam ruang rapat untuk meliput keributan yang terjadi. Saat itulah terjadi kegaduhan, ada piring dan gelas pecah serta mikropon rusak. Ungkap Rustam Djamaluddin Pimpinan Redaksi TenggaraNew.com di salah satu group WA Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 14/10/2022

Tim Investigasi Pusat Media Kilatnusantara, mengkonfirmasi ke Sekwan DPDR Kabupaten Wakatobi, menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan surat pencabutan laporan pada tanggal 2 Oktober 2022.

 

” Saya sudah memberikan surat pencabutan laporan ke polsek wangi wangi selatan terkait apa yang di lakukan adek adek kita beberapa pekan lalu agar mereka di bebaskan dan saya sudah dua kali menghadap ke Polsek , pasalnya biar bagaimanapun mereka adalah anak anak putra asli Wakatobi “. Ungkap nya kepada wartawan 14/10/2022 lewat celuler

 

Lanjutnya – Sekwan pun mengatakan bahwa harapan kita dari pihak pemerintah kabupaten wakatobi agar mari kita pikirkan semua demi kemajuan daerah biar bagaimana pun mereka adalah putra daerah Wakatobi, dan semoga kedepannya tidak terulang lagi dan ini menjadi pelajaran buat kita semua. Pungkas Rusdin, SH, kepada wartawan lewat via celuler 14/10/2022

 

Diliput dari group WhatsApp Wartawan Polresta Kendari, Pernyataan dari pimpred TenggaraNews.com 14/10/2022 , bahwa surat yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua Dua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah dilayangkan pada tanggal 24 September 2022. Sayangnya pada hari yang sama, penyidik Polsek Wangi-wangi sudah menetapkan kedua wartawan jadi tersangka.

 

“Kami sangat sayangkan sikap penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan yang tidak mengedepankan penyelesaian kasus sebagaimana digaungkan Bapak Kapolri tentang Presisi, tentang restorative justice,” terang Rustam, mantan Redaktur Pelaksana Media Sultrawatch.

 

 

Mustafa

Tinggalkan Balasan