Wujudkan Pengurangan Sampah, Pemda Diminta Terapkan Sistem Ini

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Melalui Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas), pemerintah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengolahan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menargetkan zero sampah dan zero emisi pada tahun 2050.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah daerah harus menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu dari atas hingga bawah. “Sistem yang terintegrasi ini tidak hanya memerlukan terobosan-terobosan dalam implementasinya, namun juga memerlukan kinerja yang optimal dari pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat,” kata Wakil Presiden Ma’roof Amin dalam sambutannya usai penyerahan Penghargaan Adipura Tahun 2023 kepada kabupaten/kota, pada acara tersebut. Auditorium Manggala Wanabhakti. , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, tambah Wapres, permasalahan pengelolaan sampah menjadi permasalahan yang semakin kompleks dan terus berkembang. Padahal, kata dia, pengelolaan sampah di Indonesia tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional sehingga memerlukan dukungan teknologi modern.

“Saya meminta pemerintah kabupaten melakukan kegiatan pengelolaan sampah terpadu dari atas hingga bawah.” “Dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan teknologi berbasis lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wapres, partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan budaya peduli lingkungan juga harus terus dilakukan. Khususnya dalam pengurangan jumlah dan efisiensi pengelolaan sampah.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan Penghargaan Adipura Tahun 2023 kepada kabupaten/kota yang dinilai unggul dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan pada Selasa (05/03/2024) di Jakarta (Foto: Setwapres RI)

“Pendidikan dan sosialisasi sangat diperlukan. “Untuk mengubah paradigma dan perilaku masyarakat menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan,” kata Wapres.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melaporkan Penilaian Adipura Tahun 2023 yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan Adipura Ginandjar Kartasasmita. Anggotanya kemudian adalah pemimpin masyarakat dan pemimpin lingkungan hidup.

Kemudian ahli sampah, ahli tata kota, dan jurnalis. Serta tokoh aktivis lembaga swadaya masyarakat, ahli di bidangnya dengan dibantu tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sebagai bentuk insentif, kabupaten/kota yang berkinerja baik dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau diberikan penghargaan Adipura. “Kepada kabupaten/kota berupa Penghargaan Adipura Kencana, Penghargaan Adipura, Sertifikat Adipura dan Plakat Adipura,” kata Siti Nurbaya.

Sedangkan Adipura 2023 telah melakukan pemantauan lapangan di 259 kabupaten/kota se-Indonesia. Atau sebanyak 50,39 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.


Tinggalkan Balasan