Mustahil Masyarakat Dapat Bantuan Sosial ( Bansos) Tanpa Usulan Dari Kelurahan

Lombok Tengah NTB // kilatnusantara.com

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui operator desa/kelurahan.

“Penanganan fakir miskin di kelurahan Panjisari meninggalkan kesan yang buruk, program pemerintah yang tidak tepat sasaran seperti PNS mendapatkan Bansos, yang berhak malah jadi penonton dan inilah yang dinamakan yang kaya makin kaya ang miskin makin miskin,
siapa sebenarnya yang mengusulkan bansos ?

“Salah seorang warga inisial yang tidak mau disebut namanya mengatakan,dulu staf kelurahan pernah bilang kalau tidak dapat bantuan Covid-19 berarti anda sudah dimasukkan ke bantuan sosial PKH/ BPNT katanya waktu pembagian bantuan Covid-19,tapi hingga saat ini mana buktinya, malah PNS yang dapat bansos.

“Banyak masyarakat yang sudah mempunyai ID DTKS,tapi operator kelurahan tidak pernah mengentri datanya ke sistem pengajuan bansos, padahal data yang sudah memiliki ID DTKS banyak dan ada di operator kelurahan, apa kita harus datang ke rumah operator secara pribadi dulu baru kita di usulkan, kesalnya

“Operator SIKS-NG kelurahan Panjisari Zohri saat di konfirmasi via. WhatsApp oleh wartawan media ini memilih diam tanpa jawaban terkait proses dan mekanisme pengajuan usulan Bansos.

“Lurah Panjisari Samsul.S.Sos juga memilih diam saat dikonfirmasi , padahal WhatsApp lurah dan operator kelurahan aktif .

“Hingga berita ini diturunkan, Lurah Panjisari dan operator kelurahan tidak bisa memberikan penjelasan , ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan pengusulan bansos dikelurahan Panjisari.

Tim Red

Tinggalkan Balasan