Media kilat Nusantara Provinsi Lampung Bantu Siswa Yatim Piatu Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Tengah Untuk Dapat Ikut Semester

Lampung Tengah // kilatnusantara.com

Sangat miris dunia pendidikan kita saat ini, pemerintah telah siap kan dana BOS REGULER, BOS AFIRMASI, BOS KINERJA, BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH, DAK ATAUPUN BAPERNAS bagi siswa siswi sekolah negeri atau pun swasta melalui menteri pendidikan Nasional bagi SD, SMP, SMA DAN SMK yang negeri atau swasta, MELALUI DEPARTEMEN AGAMA BAGI SEKOLAH MI, MTS DAN MADRASAH ALIYAH negeri atau swasta.

Namun semua itu tidak berlaku bagi siswa siswi sekolah madrasah Aliyah negeri 1 lampung tengah. Contoh nya siswi atas nama FITRIANA BIN KARTUBI ALMARHUM, putri dari pasangan bapak KARTUBI dan ibu Halimah almarhumah warga kelurahan bandar jaya timur Lingkungan 5 RT 05.

Adalah siswi yatim piatu yang tidak mendapatkan bantuan atau pun keringanan dana komite baik dari pihak sekolah ataupun dewan komite, sementara kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh di sekolah tersebut.

Sudah lebih dari lima puluh kali pihak awak media kilat Nusantara provinsi Lampung menyambangi untuk minta di keterangan atau compirmasi terkait masalah ini, selalu di jawab oleh pihak sekolah bahwa bapak kepala sekolah MAN 1 LAMPUNG TENGAH yang maha tinggi, kuasa itu selalu tidak masuk, dinas luar.

Setiap kali awak media berkunjung ke sekolah madrasah Aliyah yang menerima adalah bapak Abdul rahman selaku kepala tata usaha, saya ini hanya selaku kepala tata usaha saja, saya tidak punya hak untuk memberikan keringanan bagi siswa-siswi yang tidak mampu atau pun yatim piatu untuk sekolah gratis ucap beliau dalam kunjungan awak media kilat Nusantara provinsi Lampung .

Semua keputusan ada di tangan kepala sekolah kami, sementara itu tunggakan biaya sementara ini adalah Rp 2.700.000 waktu di kelas 10 dan Rp 3.200.000 di kelas 11, fitriana adalah siswi kelas 11 IPS 2.

Belum lagi akan bertambah lagi sesudah kenaikan kelas 12 nanti, jika di haruskan bayar lunas tidak menutup kemungkinan besar siswi ini akan berhenti sekolah.

Jangan kan untuk bayar sekolah tempat tinggal siswi tersebut masih numpang di atas tanah orang lain, bisa kita liat dari foto gambar rumah yang berada di lingkungan 5 RT 05 kelurahan bandar jaya timur kecamatan terbanggi besar Lampung tengah.

Harapan kami dari media kilat Nusantara provinsi Lampung kepada instansi pemerintah setempat atau pun departemen agama kabupaten Lampung tengah dapat mengambil sikap terhadap oknum kepala sekolah madrasah Aliyah negeri 1 lampung tengah tersebut.

Apa jadi nya generasi penerus bangsa jika sistem dilangar tidak sesuai dengan UU pendidikan dan UU dasar 1945 tentang hak seluruh warga bangsa untuk mengecam pendidikan yang layak, sementara MAN 1 LAMPUNG TENGAH adalah sekolah berbasis agama.

Penulis Karaeng

Tinggalkan Balasan