Manager PT Hoffmen Energi Perkasa Yakni Muksin Membenarkan Surat Pencabutan IUP No 20220510-01-15566

Kendari – Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah Nasionan (JPKPN) Kabupaten Konawe Selatan menggelar aksi di empat titik ESDM Provinsi, DPRD Provinsi, DPM PTSP Provinsi dan Polda Sultra, Rabu, 28 September 2022 yang lalu. Dalam tuntutan pendemo yakni DPC JPKP Nasional Konsel, mereka mendesak agar PT HOFFMEN ENERGI PERKASA menghentikan aktivitas produksi Batuan Ilegal sampai selesai RDP bersama DPRD Prov Sultra.

Tim Investigasi Pusat Media Nasional yakni Kilatnusantara mencoba menghubungi Manager PT HOFFMEN ENERGI PERKASA terkait pencambutan IUP dan aktivitas produksi seperti biasanya, Muksin manager membenarkan .

” Benar, sudah di cabut IUP nya dan terkait produksinya masih seperti biasa. Muksin sebagai manager kenapa hanya PT Hoffmen saja yang di soroti masih banyak yang sudah di cabut IUP nya “, Terang nya kepada Tim Investigasi Pusat Media Kilatnusantara 30/9/20222 lewat celuler nya.

Terhubung terpisah Jendral lapangan Ali Sabarno dengan tegas membeberkan bahwa IUP nya sudah di cabut namun kenapa masih beroperasi. 30/9/2022

” Kami dari DPC JPKP Nasional Konsel kemarin Rabu 28/9/2022 menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan aktivitas illegal PT HOFFMEN ENERGI PERKASA yang bertempat di desa wawatu kecamatan Moramo Utara kabupaten Konawe Selatan, dan Alhamdulillah pihak DPRD Provinsi Sulawesi tenggara sudah menjadwalkan RDP pada tanggal 11 Oktober 2022 ” . Kata dia 30/9/2022 lewat celulernya.

Dengan adanya kasus yang menimpa PT HOFFMEN ENERGI PERKASA manager nya sendiri yakni Muksin sangat membeberkan bahwa seharusnya Menteri investasi badan kordinasi penanaman modal ( BKPM ) RI yakni Bahlil Lahadalia harusnya memberikan teguran sebanyak 3 kali sebelum pencabutan IUP pasalnya tidak ada teguran 1, 2 dan 3 tiba tiba melakukan pencabutan IUP. Pungkasnya kepada KilatNusantara.

Parahnya lagi, Muksin sebagai Manager PT tersebut dengan tegas bahwa BKPM RI ini hanya kasi berkelahi orang pasalnya kebijakan itu tidak jelas. Tidak ada IUP salah ada IUP di cabut dan BKPM pusat itu hanya mengembalikan mengembalikan tapi hari ini tidak mengembalikan. Kata Muksin kepada Kilatnusantara 30/9/2022.

Ali Sabarno membeberkan kepada Kilatnusantara bahwa terkait pencabutan IUP kami sangat memegang data akurat berupa surat pencabutan IUP No 20220510-01-15566 dari menteri BKPM Republik Indonesia. Ungkapnya.

Lanjutanya Ali Sabarno dengan tegas akan memasukkan pelaporan secara resmi di Polda Sultra dalam waktu dekat ini, tentunya pihak APH tidak ada alasan untuk tidak memeriksa direktur utama PT HOFFMEN ENERGI PERKASA terkait aktivitas illegal produksi batuan yang dilakukan sampai saat ini walaupun sudah menerima surat tembusan terkait pencabutan IUP miliknya. Ungkapnya dengan tegas.

Reporter : R. Mustafa. A

Tinggalkan Balasan