Pekerja Indonesia di Rusia Sulit Dapat Izin ‘Nyoblos’

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) di Rusia mengikuti pemilu 2024 dengan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (2/11/2024). Sedangkan pemilu pos akan dilaksanakan pada 3-11 Februari 2024 khusus bagi WNI yang berdomisili di Moskow.

Jumlah WNI di Rusia dan Belarus yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 1.170 orang. Republik Belarus adalah negara Eropa Timur yang beribukota di Minsk dan secara administratif mempunyai enam provinsi

Yang memilih melalui surat berjumlah 356 orang, dan sisanya 814 orang akan hadir di seksi tersebut. Sekitar 105 orang di antaranya merupakan pemilih tambahan yang pindah dari Indonesia ke Rusia, yang sebagian besar adalah pelajar.

Proses pemungutan suara WNI di Rusia akan dipusatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Moskow Laurentius Raymond Sihombing, Minggu (4/2/2024).

Sementara itu, buletin telah dikirimkan ke Kamchatka, Sakhalin, Chita Siberia, St. Petersburg, Kaliningrad dan Irkutsk. Yang terakhir ini biasanya dihuni oleh pelajar dan sarjana Indonesia.

Baca juga: WNI umrah tidak bisa ‘memilih’ di Arab Saudi

Menurut Raymond, tidak mudah melakukan perjalanan ke daerah yang jauh dan bersinggungan dengan negara lain seperti Kaliningrad. “Kalau ke sana kita harus keluar dulu dari Rusia dan melewati dua negara yaitu Polandia dan Lithuania,” ujarnya.

Raymond menambahkan, pihaknya saat ini telah menerima 40 surat suara yang masuk. Artinya, ini sudah dipilih dan dikirim kembali dalam keadaan tersegel, katanya.

KPU meninjau Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moskow, Rusia, Minggu (4/2/2024) (Foto: PPLN Moskow)

Ternyata kendala utama penyelenggaraan pemilu di Rusia adalah sulitnya pekerja migran Indonesia mendapatkan izin memilih. Berbagai pendekatan dilakukan PPLN agar bisa ikut pemilu.

“Kami akan terus berusaha sebaik mungkin hingga 10 Februari 2024,” kata Raymond. Ia mengaku sudah lama mengajukan surat pemberitahuan sekaligus permohonan izin kepada perusahaan tempat WNI tersebut bekerja.


Tinggalkan Balasan